Gaji yang ditetapkan untuk PPS adalah sebagai berikut:
1. Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan.
2. Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan.
3. Sekretaris PPS: Rp 1.150.000 per bulan.
4. Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis PPS: Rp 1.050.000 per bulan.
Gaji ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan penghargaan yang layak bagi para anggota PPK dan PPS yang akan bekerja dengan penuh integritas dan komitmen selama Pilkada 2024.
Dengan adanya dukungan yang memadai, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan mencerminkan suara rakyat dengan sejujur-jujurnya.
Pilkada 2024 merupakan momen penting bagi demokrasi Indonesia, dan peran serta PPK dan PPS sangatlah krusial.
Mari kita dukung mereka dengan memberikan apresiasi yang setimpal atas kontribusi mereka dalam menjaga nilai-nilai demokrasi di Indonesia.***