Skema BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Panduan Pengecekan BPUM Melalui eform.bri.co.id

22 Desember 2020, 17:04 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta.* /ANTARA/Rahmad /

MANTRA SUKABUMI - Skema penyaluran Bantaun Langsung Tunai (BLT) UMKM dimulai pada 17 Agustus 2020 – 31 Desember 2020, yaitu berupa uang dengan nilai bantuan Rp2,4 juta per-Pelaku Usaha Mikro yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.

Pemerintah, telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Bantuan Presiden (Banpres) produktif melalui program BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro, akan diperpanjang hingga 2021 mendatang.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna

Baca Juga: Sandiaga Uno Dirumorkan Jadi Menteri Pariwisata, Politisi PKS: Disarankan Jangan yang Bikin Gaduh

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, bahwa teknis penyaluran Banpres Produktif akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta langsung ke rekening penerima.

Banpres Produktif akan diberikan secara langsung senilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.

Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id.

Baca Juga: Semakin Memanas, Politisi PDIP Dewi Tanjung Ungkit Proyek E-KTP yang Dikaitkan Dengan Anak SBY

Bagi yang telah mendaftar, bisa melakukan pengecekan status penerima bantuan program BLT UMKM via bank BRI, sebagai bank penyalur, atau bisa juga dilakukan dengan cara online melalui https://eform.bri.co.id/bpum.

Berikut panduan pengecekan penerima BLT UKM Rp2,4 Juta.

Prosedur Cek Online

  1. Login melalui eform.bri.co.id / bpum
  2. Gunakan nomor KTP
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Klik Proses Inquiry
  5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Baca Juga: Ingin Lihat Anak SBY Diperiksa KPK, Politikus PDIP: Harta SBY Ditelusuri Sumbernya dari Mana?

Jika Anda diterima menjadi peserta bantuan BLT UMKM Kementerian Koperasi, maka Anda akan menerima pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur (BRI).

Setelah menerima SMS, Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur (BRI) dengan membawa dokumen persyaratan.

Persyaratan Dokumen

  1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).
  2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).
  3. Identitas diri (KTP).
  4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BLT UMKM (tersedia di bank BRI).***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler