MANTRA SUKABUMI – Awalnya Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan kepada pelaku usaha mikro akan disalurkan mulai 17 Agustus 2020, dan sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan bantuan tersebut.
Menurut rencana, Banpres Produktif akan disalurkan sampai dengan bulan September 2020, namun kemudian, Bantuan Presiden (Banpres) produktif melalui program BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro, akan diperpanjang hingga 2021 mendatang.
Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu [email protected] atau [email protected]. Adapun untuk pengecekan status penerima bantuan program BLT UMKM bisa lewat eform.bri.co.id.
Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna
Baca Juga: Innaa Lillaahi, Tepat Dihari Ibu Menkopolhukam Mahfud MD Berikan Berita Duka Mendalam, Ada Apa?
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, bahwa syarat untuk mendapatkan BPUM adalah sebagai berikut:
1 Warga Negara Indonesia
2 Mempunyai Nomr Induk Kependudukan (NIK)
3 Memiliki Usaha Mikro