MANTRA SUKABUMI – Rencana pencairan Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan kepada pelaku usaha mikro disalurkan hingga 31 Desember 2020.
Sementara itu, pada awalnya rencana penyaluran Program bantuan langsung tunai (BLT) UMKM akan dilaksanakan mulai 17 Agustus 2020.
Kemudian, sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM).
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama
Baca Juga: Tak Hanya Kanker Otak, Ternyata Main HP Terlalu Lama Bisa Sebabkan 7 Bahaya Ini
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, berikut ini batas sampai kapan dan berapa banyak Banpres Produktif disalurkan.
1 Banpres Produktif akan disalurkan sampai dengan bulan September 2020.
2 Usulan Banpres Produktif, apabila kuota sudah terpenuhi maka akan langsung ditutup.
3 Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta. Pada tahap awal kami sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp22 triliun.