MANTRA SUKABUMI - Skema Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) disalurkan berupa uang dengan nilai bantuan Rp2,4 juta per-Pelaku Usaha Mikro (UKM).
Program BPUM UMKM dimulai pada 17 Agustus 2020 – 31 Desember 2020 yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.
Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama
Baca Juga: Beredar Kabar Gus Yaqut Sebut Menjadi Nasionalis akan Semu jika Tidak Mencintai PDI, Simak Faktanya
Adapun, untuk mendaftar, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM harus diusulkan oleh Lembaga Pengusul BPUM.
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, berikut ini cara mengakses Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
1. Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM