BLT PKH Anak SMP atau Sederajat Rp1,5 Juta, Begini Proses Penyalurannya

29 Januari 2021, 17:50 WIB
Siswa siswi SD dan SMP tampak mengikuti proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di kanal tv interaktif Bandung132 hasil inovasi teknologi IBB-TV saat uji coba di Kelurahan Cibangkong Kec.Batununggal Kota Bandung, akhir Oktober 2020 lalu. /Pemkot Bandung/

MANTRA SUKABUMI – Dalam bantuas sosial tahun 2021, terdapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) bagi anak SMP atau sederajat.

BLT PKH anak SMP atau sederajat, merupakan bagian dari program bantuan yang termasuk komponen pendidkian yang akan mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.

Adapun untuk proses penyalurannya, peluncuran bantuan untuk PKH dan Kartu Sembako dilakukan oleh bank milik negara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Sementara penyaluran bansos akan dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia yang akan mengantarkan ke tempat tinggal masing-masing keluarga.

Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, tanggal 29 Januari 2021, Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Berikut rincian besaran bantuannya:

- Ibu hamil atau nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SD atau sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH;

- Anak usia sekolah SMP atau sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;

- Anak usia sekolah SMA atau sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH;

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

- Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Alur pendaftaran:

Sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes atau muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa atau kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati atau wali kota.

- Bupati atau walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disetujui kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati atau wali kota serta berita acara musdes atau muskel.

- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler