Jadwal Pencairan BPUM Rp1,2 Juta Tahap 3, Serta Cara Daftar dan Cek Penerima BLT UMKM di BRI eform.bri.co.id

13 Mei 2021, 11:17 WIB
Ilustrasi// Jadwal pencairan BPUM 2021 Rp1,2 jura lengkap dengan cara cek penerima BPUM /Instagram/@bank_indonesia

MANTRA SUKABUMI – Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta tahap 3 akan cair pada bulan ini, untuk pelaku usaha mikro atau UMKM, dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Program BLT BPUM adalah salah satu program yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemenkop UKM guna meringankan beban para pelaku usaha mikro atau UMKM di tengah pandemic Covid-19.

Pemerintah dan Kemenkop memberikan modal secara cuma-cuma kepada pelaku usaha mikro atau UMKM sebesar Rp1,2 juta untuk tambahan modal usaha.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Raya Romantis untuk Pacar, Biki Doi Senyum-senyum Sendiri

Bantuan BPUM ini akan disalurkan kepada pelaku usaha mikro atau UMKM di seluruh Indonesia sebanyak 9,8 juta orang.

Program BLT UMKM ini sudah berjalan dari tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp11,76 triliun untuk pelaku usaha yang mendapatkan Banpres BPUM.

Sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari @kemenkopukm mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki e KTP

- Serta sudah memiliki atau sedang menjalankan usaha mikro

- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI

Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur di Hari Raya Idul Fitri, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Setelah memenuhi persyaratan Anda bisa daftar, sedangkan untuk cara mendaftar BLT BPUM UMKM yaitu sebagai berikut: 

1. Pertama Anda harus melampirkan berkas atau dokumen di bawah ini ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten atau Kota:

- Fotokopi KTP

- Fotokopi KK

- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

Baca Juga: Tata Cara Shalat Idul Fitri Bersama Keluarga di Rumah, Lengkap dengan Sambutan Sebelum Shalat Sunnah

2. Mengisi formulir serta melengkapi data berupa:

-NIK KTP

- KK

- nama lengkap

- alamat KTP

- alamat usaha

- jenis kelamin

- tanggal lahir

- bidang usaha

- nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp

- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: Kata-kata Mutiara Ucapan Selamat Lebaran Idul Fitri 1442 H, Cocok untuk Status Media Sosial

Ingin memastikan bahwa nama Anda menjadi penerima BPUM atau tidak bisa mengunjungn laman di banka penyalur yaitu BRI dan BNI, simaka di bawah ini cara mencek di kedua bank tersebut:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id

- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

- Masukkan kode verifikasi

- Lanjutkan ke proses inquiry

- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur di Hari Raya Idul Fitri, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Jika di situs BPUM BRI tak ada, maka masyarakat bisa menilik pada situs pengecekan BPUM pada BNI:

- Kunjungi laman banpresbpum.id

- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

- Klik cari

- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Adapun untuk melakukan pencairan BPUM dapat dilakukan setelah nama tercantum di situs eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Proses pencairan BLT UMKM dilakukan hingga akhir 2021.***

 

Editor: Fauzan Evan

Tags

Terkini

Terpopuler