BPUM UMKM Rp1,2 Juta Diberikan Terbatas bagi Pelaku Usaha, Buruan Cek di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

- 10 Mei 2021, 13:26 WIB
Begini Cara Daftar dan Dapat Bantuan Dana BLT BPUM UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.
Begini Cara Daftar dan Dapat Bantuan Dana BLT BPUM UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum. /Tangkap layar www.eform.bri.co.id/bpum/



MANTRA SUKABUMI – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Usaha Mikro Kecil Menengah(UMKM) ini merupakan Bantuan Presiden (Banpres) yang diperuntukan bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Penerima BPUM UMKM Rp1,2 juta diberikan untuk seluruh masyarakat, namun, hanya terbatas bagi pelaku usaha yang terkena imbas pandemic Covid-19 dan pastinya sudah mendaftar pada Banpres ini.

Bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia akan mendapatkan BPUM UMKM Rp1,2 juta dengan satu kali pencairan dan dapat dicek melalui eform.bri.co.id untuk bank BRI dan banpresbpum.id untuk bank BNI.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: BMKG Sebut Hilal Tidak akan Terlihat pada Hari Selasa, Kemenag: Sidang Isbat Dilakukan 11 Mei 2021

Tahun 2021 pemerintah akan menyalurkan bantuan BPUM UMKM Rp1,2 juta 12,8 juta pelaku usaha dan anggarannya pun tidak sedikit hampir 15,36 triliun yang siap disalurkan.

Bahkan untuk mengecek bantuan ini sangat mudah, pelaku usaha hanya cukup menyediakan NIK KTP lalu masukan di laman yang telah disediakan oleh bank penyalur yaitu BRI dan BNI.

BPUM UMKM Rp1,2 juta sampai hari ini sudah memasuki dan bahkan pencairannya secara bertahap serta dilakukan sampai kuartal ketiga tahun 2021 di bank penyalur seluruh Indonesia dengan menyesuaikan domisili masing-masing.

Dikutip mantrasukabumi.com dari @kemenkopukm, berikut ini adalah cara cek penerima BPUM UMKM di eform.bri.co.id untuk bank BRI dan banpresbpum.id untuk bank BNI:

Adapun untuk cara cek penerima BPUM UMKM di eform.bri.co.id adalah sebagai berikut:

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Selanjutnya cara cek penerima BPUM UMKM di banpresbpum.id sebagai berikut:

Baca Juga: Arya Saloka Isyaratkan Pamit dari Ikatan Cinta, Peran Aldebaran Dibuat Meninggalkan, Amanda Manopo: Panik Ya

1. Pertama Buka laman www.banpresbpum.id

2. Kedua Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

3. Ketiga Lalu Klik 'cari'

4. Selanjutnya Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Perlu Anda ketahui pemerintah telah menyalurkan BPUM UMKM pada tahap pertama, dengan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan total jumlah penerima hampir 9,8 juta pelaku usaha di seluruh Indonesia, masing-masing pelaku usaha mendapatkan Rp2,4 juta yang diterima pada tahun lalu.

Akan tetapi untuk penerima BPUM UMKM tahun 2021 ini tidak menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta namun hanya setengahnya yaitu sebesar Rp1,2 juta, dan untuk skema yang baru ini sudah mulai dibuka kembali pendaftarannya.

Buruan melakukan pendaftaran pada Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta ini sekarang juga sebab bantuan ini, kuotanya cukup terbatas, segera daftar dan ikuti aturan yang berlaku.

Dikutip dari aturan BPUM pada tahun 2020, adapun untuk cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Bupati Nganjuk Ditangkap KPK, Ferdinand Hutahaean Soroti Jidatnya: Kok seperti Habis Kejedut ya

Baca Juga: Doa dan Tata Cara Menyembelih Ayam yang Benar Sesuai Syariat agar Halal Dikonsumsi saat Idul Fitri 2021

1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan Seorang ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat

Kabar baik juga disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui Peraturan (Permenkop UKM)  Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM bahwa penerima BLT UMKM tahun 2020 bisa menerima kembali bantuan ini.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x