MANTRA SUKABUMI - Cara pengecekan daftar penerima BPUM UMKM cukup mudah hanya dengan memasukan NIK KTP.
Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2021 ini kembali akan menerima bantuan BPUM.
Beda dengan 2020 BPUM yang akan diterima oleh para pelaku UMKM di tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jelaskan Alasan Pimpinan KPK Berjumlah 5 Orang
Pengecekan penerima BPUM UMKM tersebut, cukup mudah hanya dengan mengunjungi situs eform.bri.co.id.
Bank penyalur yaitu BRI mempermudah penerima untuk memastikan pelaku UMKM dapat atau tidak.
Perlu diperhatikan oleh penerima bantuan, jika NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima di eform.bri.co.id.
Maka perlu pengecekan di bank penyalur lainnya selain bank BRI.