NIK KTP Anda Tidak Ditemukan di banpresbpum.id ini Solusinya untuk Dapatkan BPUM UMKM Rp1,2 juta Lakukan ini

- 9 Mei 2021, 12:56 WIB
NIK KTP Anda Tidak Ditemukan di banpresbpum.id ini Solusinya untuk Dapatkan BPUM UMKM Rp1,2 juta Lakukan ini./
NIK KTP Anda Tidak Ditemukan di banpresbpum.id ini Solusinya untuk Dapatkan BPUM UMKM Rp1,2 juta Lakukan ini./ /Pixabay/EmAji/



MANTRA SUKABUMI – Laman banpresbpum.id merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh Bank BNI untuk mengecek penerima bantuan BPUM UMKM Rp1,2 juta, cukup masukan NIK KTP.

Akan tetapi bagi pelaku usaha UMKM yang NIK KTP tidak ditemukan di banpresbpum.id masih ada cara lain untuk mengecek untuk mendapatkan BPUM Rp1,2 juta.

Adapun cara lain untuk mengecek BPUM UMKM Rp1,2 juta ini bisa Anda lakukan dengan mengecek di bank penyalur lainnya seperti bank BRI dan BNI Syariah, dengan pola sama tetap menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Tak Hanya Picu Pembuluh Darah Tersumbat, Bahaya Daun Singkong Ternyata Dapat Timbulkan 5 Penyakit Serius ini

BPUM UMKM tahun 2021 Rp1,2 juta,  yang disalurkan melalui Bank BRI ini masih sama polanya seperti bank BNI, yang mengecek secara online di laman eform.bri.co.id dengan menggunakan NIK KTP.

BPUM yang disalurkan pada tahun 2021 ini sudah memasuki tahap kedua dan masih melanjutkan bantuan tahun 2020, adapun uang yang akan didapatkan oleh pelaku usaha yaitu Rp1,2 juta.

Untuk tahun 2021 pemerintah berencana akan menambah penerima BPUM meski sampai sekarang penyaluran tahap kedua sudah mencapai 3 juta pelaku UMKM dengan anggaran sebesar Rp3,6 triliun.

Angina segar disampaikan oleh Kemenkop UKM bahawa pihak pemerintah berencana akan menambah kuota pelaku UMKM sampai 12,8 juta dengan anggaran sebesar Rp15,36 triliun.

Penyaluran BPUM UMKM Rp1,2 juta yang diberikan oleh Pemerintah kepada pelaku usaha ini merupakan salah satu strategi pemulihan ekonomi nasional (PEN) setelah pandemic Covid-19.

Perlu anda ketahui bahwa penyaluran tahap pertama bantuan BPUM UMKM Rp1,2 juta di tahap pertama sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha.

Dikutip mantrasukabumi.com dari @kemenkopukm, berikut ini adalah cara cek penerima BPUM UMKM di banpresbpum.id:

Baca Juga: Link Live Tracking: Detik-detik Roket China Seberat 18 Ton akan Jatuh ke Bumi Siang ini Tanpa Kendali

1. Pertama Buka laman www.banpresbpum.id

2. Kedua Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

3. Ketiga Lalu Klik 'cari'

4. Selanjutnya Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Adapun untuk cara cek penerima BPUM UMKM di eform.bri.co.id adalah sebagai berikut:

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Kabar baik juga disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui Peraturan (Permenkop UKM)  Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM bahwa penerima BLT UMKM tahun 2020 bisa menerima kembali bantuan ini.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Baca Juga: Jadwal Libur Ekspedisi JNE, Tiki, SiCepat dan Pos Indonesia Saat Lebaran 2021

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah