BPUM UMKM akan Cair pada Bulan Mei 2021, Segera Cek E-KTP dan Penuhi Persyaratannya

- 8 Mei 2021, 12:16 WIB
BPUM KMUM akan Cair pada Bulan Mei 2021, Segera Cek EKTP dan Penuhi Persyaratannya./
BPUM KMUM akan Cair pada Bulan Mei 2021, Segera Cek EKTP dan Penuhi Persyaratannya./ /Instagram.com/@dinkop.ukm_tangsel/


MANTRA SUKABUMI – Perlu diketahui BPUM atau Banpres Produktif Usaha Mikro untuk para pelaku usaha kecil dan kevil dan menengah akan cair pada bulan Mei 2021.

Bantuan BPUM atau Banpres Produktif Usaha Mikro tersebut nilai nominalnya sebesar 1,2juta rupiah.

Selain itu ada beberapara persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima agar dapat memperoleh bantuan tersebut.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Berita Poligami Ustadz Jefri Al Buchori Mencuat, Umi Pipik Akui Malam Pertama Sang Suami Sentuh Barang Haram

Segera cek EKTP dan penuhi persyaratannya hanya dengan memasukan data di elektronik KTP kedalam link nya.

Berikut adalah syarat untuk mendapatkan kembali bantuan BPUM UMKM Rp1.2 juta.

Syarat ini perlu dipenuhi oleh setiap UMKM agar bisa kembali mendapatkan bantuan BPUM Rp1.2 juta.

BPUM UMKM ini kembali dicairkan oleh bank BRI dan BNI.

Baca Juga: Sebelum Diketahui Poligami, Umi Pipik Kenang Awal Pertama Mengenal Sosok Ustadz Jefri Seorang Pecandu Narkoba

Adapun besaran bantuan yang akan diterima dari BPUM UMKM BRI dan BNI ini yakni Rp1,2 juta.

Program ini ditujukan untuk membantu UMKM dalam menghadapi kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.

Hingga saat ini data sementara, penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta telah diberikan kepada 8.635.025 penerima atau 88,11% dari target kuartal I-2021. Total dana yang telah disalurkan sebesar Rp 10,4 miliar.

Penyaluran bantuan ini masih terus dikebut hingga lebaran Idul Fitri tahun ini. Untuk memudahkan dalam mengidentifikasi daftar penerima BLT, Pelaku UMKM dapat mengeceknya secara online melalui link https://eform.bri.co.id/bpum atau https://banpresbpum.id.

Baca Juga: Segera Tayang Loki The Series, Episode 1 Bisa di Tonton Sesuai Jadwal, Berikut Link Streaming Disney Plus

Link https://banpresbpum.id merupakan cara cek online yang disediakan oleh Bank BNI sebagai salah satu bank penyalur BLT UMKM.

Sedangkan https://eform.bri.co.id/bpum merupakan link dari Bank BRI.

Keduanya dapat digunakan untuk mengecek data penerima bantuan.

Prosedurnya mudah, Anda cukup memasukkan NIK eKTP pada kolom yang sudah disediakan.

Apabila dinyatakan menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta pelaku UMKM dapat segera melakukan pencairan dana BPUM dengan syarat dan ketentuan yang disampaikan.

Terkait kriteria yang berhak menerima bantuan ini, pihak KemenkopUKM menyampaikan hanya pelaku UMKM yang memenuhi syarat yang dapat menjadi penerima BPUM UMKM Rp1,2 juta.

Bagi pelaku UMKM yang merasa memenuhi syarat dapat melakukan pengajuan untuk mendaptkan BLT ini.

Baca Juga: Tak Hanya Picu Pembuluh Darah Tersumbat, Bahaya Daun Singkong Ternyata Dapat Timbulkan 5 Penyakit Serius ini

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi Instagram KemenkopUKM, @kemenkopukm, berikut syarat pengajuan pendaftaran BPUM 2021:

Syarat penerima BPUM UMKM

• WNI

• Memiliki eKTP

• Memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

• Bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD

• Tidak sedang menerima KUR

Syarat berkas atau dokumen :

Baca Juga: Tak Hanya Tingkatkan Kadar Gula Darah, Buah Nanas Ternyata Dapat Timbulkan 6 Bahaya ini Untuk Kesehatan

• NIK eKTP

• KK

• Nama lengkap

• Alamat sesuai KTP

• Alamat tempat usaha

• Jenis kelamin

• Tanggal lahir

• Bidang usaha

• Nomor telepon

• SKU atau NIB

Link pendaftaran online dapat dicek melalui website resmi atau akun sosial media dinas wilayah setempat.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah