MANTRA SUKABUMI - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kembali akan menerima bantuan BPUM menjelang lebaran ini.
Sehingga dapat dilakukan pengecekan daftar penerima BPUM UMKM tersebut, dengan hanya memasukan NIK KTP.
Bantuan BPUM UMKM yang akan diterima oleh pelaku usaha ini sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Pengecekan bantuan BPUM UMKM ini dapat dilakukan dengan mengunjungi situs eform.bri.co.id.
Bank penyalur yaitu BRI mempermudah penerima untuk memastikan pelaku UMKM dapat atau tidak.
Perlu diperhatikan oleh penerima bantuan, jika NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima di eform.bri.co.id.
Maka perlu pengecekan di bank penyalur lainnya selain bank BRI. Karena eform.bri.co.id hanya diperuntukkan untuk bantuan BPUM UMKM yang disalurkan melalui BRI.