Cair BPUM UMKM Rp1,2 Juta, Masukan Saja Dulu NIK KTP di eform.bri.co.id dan Simak Cara Lengkapnya

- 8 Mei 2021, 05:15 WIB
BPUM 2021
BPUM 2021 /TANGKAP LAYAR eform.bri.co.id/



MANTRA SUKABUMI - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM UMKM Rp1,2 Juta cair lagi.

Masukan dulu NIK KTP di eform.bri.co.id agat bisa dapat BPUM UMKM Rp1,2 juta, simak caranya lengkapnya di artikel ini.

Penerima BPUM UMKM dapat dicek di laman eform.bri.co.id dengan memasukkan NIK KTP untuk mendapatkan bantuan Rp1,2 juta.

Baca Juga: Disela Kunjungannya ke Balai Kota, Anies Baswedan Tanya AHY: Bro Masih Ada Tukang Begal Gak?

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Untuk mengetahui apakah bantuan BPUM sudah cair atau belum, kini Bank BRI telah memfasilitasi pelaku UMKM agar dapat melakukan cek secara online.

Apabila NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM di eform.bri.co.id, maka pelaku UMKM dapat melakukan cek di bank penyalur lain.

Karena eform.bri.co.id hanya diperuntukkan untuk bantuan BPUM UMKM yang disalurkan melalui BRI.

Oleh karena itu, pelaku UMKM dapat memastikan dengan cek di link penerima BPUM yang disalurkan BNI di banpresbpum.id menggunakan NIK KTP.

Hingga hari ini, bantuan BPUM masih dalam tahap penyaluran kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Baca Juga: Geram dengan Pemerintah yang Siapkan Pasukan Bersenjata Lengkap Halangi Pemudik, dr Tirta: Gak Gini Juga Lah

Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Berikut ini adalah cara cek penerima BPUM di laman eform.bri.co.id:

• Buka laman eform.bri.co.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Masukkan kode verifikasi yang tertera

• Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

• Buka laman www.banpresbpum.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Klik 'cari'

• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Baca Juga: 171 WNA China Datang Lewat Bandara Soekarno-Hatta, Politikus Demokrat: Kok Nggak Dijagain Pakai Tank ya

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Dilansir mantrasukabumi.com dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

• Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Berikut adalah Kriteria yang akan Dapatkan BPUM UMKM 2021

• Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah