MANTRA SUKABUMI - BPUM UMKM tidak akan didapatkan oleh semua pelaku usaha karena ada kriterianya.
Kriteria ini kemudian menjadi salah satu acuan bagi pelaku UMKM yang akan menerima BPUM.
Sehingga bagi pelaku UMKM perlu diketahui apa saja kriteria penerima bantuan BPUM.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Ruben Onsu Tampil Menawan Kenakan Baju Koko dan Peci, Netizen: Masya Allah Ayah Ganteng Banget
Diketahui bahwa penerima bantuan BPUM kisarannya sama seperti tahun lalu yaitu Rp1,2 juta.
Pelaku UMKM dapat mengunjungi situs eform.bri.co.id untuk mengecek daftar penerima.
Hingga hari ini, bantuan BPUM masih dalam tahap penyalurkan kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.