MANTRA SUKABUMI – Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM untuk para pelaku usaha kecil dan kecil dan menengah kembali cair pada bulan Mei 2021.
Ada beberapa prasyarat yang disyaratkan oleh pemerintah agar dapat memperoleh bantuan tersebut.
Bantuan BPUM tersebut nilai nominalnya sebesar 1,2 juta rupiah.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Soal Larangan Takbir Keliling dan Pembatasan Malam Takbiran, Menag Yaqut: Demi Kita, demi Indonesia
Segera cek secara mudah hanya dengan memasukan data di elektronik KTP ke dalam link nya.
Berikut adalah syarat untuk mendapatkan kembali bantuan BPUM UMKM Rp1.2 juta.
Syarat ini perlu dipenuhi oleh setiap UMKM agar bisa kembali mendapatkan bantuan BPUM Rp1.2 juta.
BPUM UMKM ini kembali dicairkan oleh bank BRI dan BNI.
Adapun besaran bantuan yang akan diterima dari BPUM UMKM BRI dan BNI ini yakni Rp1,2 juta.
Program ini ditujukan untuk membantu UMKM dalam menghadapi kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: BPUM UMKM Rp1,2 Cair Lagi, Segera Cek di Link Berikut
Hingga saat ini data sementara, penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta telah diberikan kepada 8.635.025 penerima atau 88,11% dari target kuartal I-2021. Total dana yang telah disalurkan sebesar Rp 10,4 miliar.
Penyaluran bantuan ini masih terus dikebut hingga lebaran Idul Fitri tahun ini. Untuk memudahkan dalam mengidentifikasi daftar penerima BLT, Pelaku UMKM dapat mengeceknya secara online melalui link https://eform.bri.co.id/bpum atau https://banpresbpum.id.
Link https://banpresbpum.id merupakan cara cek online yang disediakan oleh Bank BNI sebagai salah satu bank penyalur BLT UMKM.
Sedangkan https://eform.bri.co.id/bpum merupakan link dari Bank BRI.
Keduanya dapat digunakan untuk mengecek data penerima bantuan.
Baca Juga: Satu Bulan Menikah, Aurel Hermansyah Positif Hamil Anak Pertama, Atta Halilintar: Gol Gol Gol
Prosedurnya mudah, Anda cukup memasukkan NIK e-KTP pada kolom yang sudah disediakan.
Apabila dinyatakan menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta pelaku UMKM dapat segera melakukan pencairan dana BPUM dengan syarat dan ketentuan yang disampaikan.
Terkait kriteria yang berhak menerima bantuan ini, pihak Kemenkop UKM menyampaikan hanya pelaku UMKM yang memenuhi syarat yang dapat menjadi penerima BPUM UMKM Rp1,2 juta.
Bagi pelaku UMKM yang merasa memenuhi syarat dapat melakukan pengajuan untuk mendapatkan BLT ini.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi Instagram KemenkopUKM, @kemenkopukm, berikut syarat pengajuan pendaftaran BPUM 2021:
Baca Juga: Aurel Hermansyah Positif Hamil, Atta Halilintar Umumkan ke Semua Keluarga
Syarat penerima BPUM UMKM
• WNI
• Memiliki e-KTP
• Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
• Bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD
• Tidak sedang menerima KUR
Baca Juga: Konten YouTube Dianggap Terlalu Vulgar, KPAI Tegur Keras Atta Halilintar
Syarat berkas atau dokumen :
• NIK e-KTP
• KK
• Nama lengkap
• Alamat sesuai KTP
• Alamat tempat usaha
• Jenis kelamin
• Tanggal lahir
• Bidang usaha
• Nomor telepon
• SKU atau NIB
Link pendaftaran online dapat dicek melalui website resmi atau akun sosial media dinas wilayah setempat.***