BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lewat BRI dan BNI Sebelum Lebaran Buruan Cek Secara Online

- 6 Mei 2021, 15:18 WIB
BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lewat BRI dan BNI Sebelum Lebaran Buruan Cek Secara Online./
BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lewat BRI dan BNI Sebelum Lebaran Buruan Cek Secara Online./ /ANTARA/Reno Esnir.



MANTRA SUKABUMI – BLT UMKM Rp1,2 juta akan dicairkan melalui bank penyalur yaitu BRI dan BNI dan akan disalurkan sebelum lebaran.

Pihak Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Ukm akan terus melanjutkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta bagi pelaku usaha.

Penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta akan disalurkan melalui bank BRI dan BNI dan bagi pelaku usaha bisa mengecek secara online di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Inilah Akibat Jika Sering Mengkonsumsi Bakso, Dapat Picu Penyakit Jantung Hingga 6 Bahaya Lainnya

Buruan Login di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id yaitu laman yang disediakan oleh bank penyalur seperti BRI dan BNI untuk mengecek BLT UMKM Rp1,2 juta.

BLT UMKM Rp1,2 juta ini sudah cair sejak 1 Mei 2021, sehingga jika dihitung dari sekarang lebaran tinggal enam hari lagi, dan bantuan ini akan cair pada bulan ini juga.

Namun bagi pelaku usaha mikro yang ingin mengetahui menerima atau tidaknya bantuan ini bisa melakukan login eform.bri.co.id dan banpresbpum.id , namun bagi Anda yang belum mengetahuinya bisa  simak caranya di artikel ini.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Instagram @kemenkopukm pada Sabtu, 24 April 2021, Adapun untuk cara cek penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta di bank BRI dan BNI yaitu sebagai berikut:

Bank Penyalur BRI

1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum,

2. Setelah itu lalu masukan Nomor KTP (NIK),

3. Selanjutnya masukan kode verifikasi,

4. Lalu klik proses Inquiry, dan

5. Yang terakhir akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta atau tidak.

Baca Juga: Manfaat Keluarkan Air Mata, Legakan Perasaan Salah Satunya

Nah itu cara cek penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta di bank penyalur BRI, sedangkan untuk bak kedua yaitu BNI bisa disimak di bawah ini.

Bank Penyalur BNI

1. Langkah pertama masuk ke laman banpresbpum.id,

2. Langkah selanjutnya yaitu masukan Nomor KTP (NIK),

3. Lalu tekan tombol "pilih cari",

4. Tunggu sampai muncul pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta atau tidak.

Namun apabila nama Anda tidak muncul di kedua bank penyalur tersebut baik itu BRI atau BNI maka anda bisa mengajukan pendaftaran baru.

Bagi Anda pelaku usaha yang namanya tidak terdaftar di Bank BRI atau Bank BNI bisa mendaftarkannya langsung simak caranya berikut ini:

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta, pertama para pelaku usaha calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Soal Larangan Mudik 2021, Puan Maharani Tinjau Terminal dan Stasiun Kabupaten Cirebon Jawa Barat

Adapun syarat bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar BLT UMKM 2021 agar mendapatkan BPUM Rp1,2 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM Rp2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Baca Juga: Roma vs United: Unggul Telak, Solskjaer Tak Ingin Senasib Dengan Barcelona

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM Rp2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x