MANTRA SUKABUMI - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) rencananya kembali akan menerima bantuan BPUM.
Sehingga dapat dilakukan pengecekan daftar penerima bantuan, dengan hanya memasukan NIK KTP.
Bantuan yang akan diterima oleh pelaku UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Ini Syarat Cairkan BPUM UMKM Rp1,2 Juta di Eform BRI dan BNI
Pengecekan dapat dilakukan dengan mengunjungi situs eform.bri.co.id.
Bank penyalur yaitu BRI mempermudah penerima untuk memastikan pelaku UMKM dapat atau tidak.
Perlu diperhatikan oleh penerima bantuan, jika NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima di eform.bri.co.id.
Maka perlu pengecekan di bank penyalur lainnya selain bank BRI.