Cara Baru Cek Daftar Penerima BPUM UMKM, Cukup klik Link ini

- 9 Mei 2021, 07:30 WIB
Cara Baru Cek Daftar Penerima BPUM UMKM, Cukup klik Link ini
Cara Baru Cek Daftar Penerima BPUM UMKM, Cukup klik Link ini /Instagram.com/@dinkop.ukm_tangsel/

MANTRA SUKABUMI - Cara baru untuk mengetahui daftar penerima BPUM UMKM selain di bank BRI bisa melalui Link berikut ini.

Bantuan BPUM UMKM rencananya akan kembali disalurkan kan sebelum akhir Ramadhan 2021.

Sebelumnya untuk cek daftar penerima BPUM UMKM bisa melalui eform.bri.co.id.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Sebut Jokowi Dimaki Soal Bipang Ambawang, Ferdinand: Kaum ini Sebetulnya Mau Apa Sih?

Namun ada cara baru untuk mengetahui daftar penerima BPUM UMKM.

Yaitu cukup dengan klik www.banpresbpum.id yang penyaluran BPUM UMKM melalui bank BNI

Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) direncanakan akan menerima bantuan BPUM di akhir Ramadhan ini.

Anda dapat melakukan pengecekan daftar penerima BPUM UMKM dengan hanya memasukan NIK KTP.

Bantuan BPUM yang akan diterima oleh pelaku UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Pengecekan cukup mudah dengan mengunjungi situs eform.bri.co.id.

Baca Juga: Umi Pipik Akui Malam Pertama Tak Disentuh Ustadz Jefri: Beliau Tempramental

Bank penyalur yaitu BRI mempermudah penerima untuk memastikan pelaku UMKM dapat atau tidak.

Perlu diperhatikan oleh penerima bantuan, jika NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima di eform.bri.co.id.

Maka perlu pengecekan di bank penyalur lainnya selain bank BRI.

Karena eform.bri.co.id hanya diperuntukkan untuk bantuan BPUM UMKM yang disalurkan melalui BRI.

Oleh karena itu, pelaku UMKM juga dapat mengecek di link BNI bagi penerima BPUM yang disalurkan BNI di banpresbpum.id.

Hingga hari ini, bantuan BPUM masih dalam tahap penyaluran kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Baca Juga: Jubir Jokowi Yakinkan Bipang yang Dimaksud Jokowi Bukan Babi Panggang, Susi Pudjiastuti: Saya Mohon Maaf

Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Berdasarkan penelusuran mantrasukabumi.com, berikut ini adalah cara cek penerima BPUM UMKM di laman eform.bri.co.id:

• Buka laman eform.bri.co.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Masukkan kode verifikasi yang tertera

• Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

• Buka laman www.banpresbpum.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Klik 'cari'

• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Baca Juga: Staf Ahli Kominfo Alihkan Kata Bipang yang Disebut Jokowi, Alie Syarief: Mau Tipu Audience dengan Rengginang

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Sbagaimana Dikutip mantrasukabumi.com dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Baca Juga: Presiden Jokowi Promosikan Babi Panggang Ambawang, Staf Ahli Kominfo: Stop, Isu Tak Relevan

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

• Memiliki usaha mikro

• Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Untuk pelaku UMKM yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mencairkan BLT BPUM UMKM.***

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah