Cara Daftar BLT BPUM Tahap 3 Rp1,2 Juta untuk Pelaku UMKM, Cek Penerima dan Jadwal Pencairannya

13 Mei 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi - BLT UMKM Rp1,2 juta cair di Mei 2021. /Instagram.com/@pidjar.ig

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan segera cair untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pada bulan ini.

Tidak hanya itu BLT BPUM sudah masuk tahap ke tiga dengan dana bantuan sebesar Rp1,2 juta, serta akan segera dicairkan kepada 9,8 juta pelaku usaha.

Pelaku usaha UMKM yang menerima BLT BPUM akan diterima oleh pendaftar baru atau yang belum pernah menerima dan juga bagi mereka yang telah mendapatkan Banpres ini pada tahun 2021.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Victor Yeimo Terancam Hukuman Seumur Hidup, Natalius Pigai: Polisi Perlu Kehati-hatian

Terkait pencairan BLT BPUM bagi yang sudah pernah menerima akan mendapatkan kembali bantuan tersebut sesuai dengan Peraturan (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Maka dari itu bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan Banpres BLT BPUM bisa melakukan pendaftaran kembali supaya mendapatkan bantuan ini.

Namun, Pelaku usaha Mikro atau UMKM tahun 2021 akan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta, besaran yang akan diterima berbeda dengan tahun 2020 yaitu sebesar Rp2,4 juta.

Perlu Anda ketahui bahwa tahun 2020 sampai sekarang 2021 pemerintah telah menganggarkan dana untuk Banpres BLT BPUM ini sebesar Rp11,76 triliun untuk pelaku usaha mikro atau UMKM.

Sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari @kemenkopukm mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Baca Komik Solo Leveling Chapter 151: Raja Bayangan Melawan Raja Es, Perebutan Kekuasaan

- Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki e KTP

- Memiliki usaha mikro

- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Setelah memenuhi persyaratan Anda bisa daftar, sedangkan untuk cara mendaftar BLT BPUM UMKM yaitu sebagai berikut:

1. Pertama Anda harus melampirkan berkas atau dokumen di bawah ini ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten atau Kota:

- Fotokopi KTP

- Fotokopi KK

- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

2. Mengisi formulir serta melengkapi data berupa:

-NIK KTP

- KK

- nama lengkap

- alamat KTP

Baca Juga: Baca Komik Solo Leveling Chapter 151: Raja Bayangan Melawan Raja Es, Perebutan Kekuasaan

- alamat usaha

- jenis kelamin

- tanggal lahir

- bidang usaha

- nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp

- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Untuk memastikan bahwa nama Anda menjadi penerima BLT BPUM atau tidak bisa mengunjungi laman di bank penyalur yaitu BNI dan BRI, simaka di bawah ini cara mencek di kedua bank tersebut:

Untuk mengecek penerima BLT BPUM di bank BNI yaitu sebagai berikut:
- Kunjungi laman banpresbpum.id

- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

- Klik cari

- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Jika nama Anda tidak terdaftar di situs BPUM BNI tak ada, maka masyarakat bisa melakukan pengecekan pada situs BPUM BRI, adapun untuk caranya yaitu sebagai berikut:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id

Baca Juga: KH Cholil Nafis Sentil Menteri Agama Terkait Sholat Ied di Rumah: Lebih Pendek Waktunya dari Belanja di Pasar

- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

- Masukkan kode verifikasi

- Lanjutkan ke proses inquiry

- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Adapun untuk melakukan pencairan BPUM dapat dilakukan setelah nama tercantum di situs banpresbpum.id. atau eform.bri.co.id/bpum , proses pencairan BLT UMKM dilakukan hingga akhir 2021.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler