MANTRA SUKABUMI – Bantuan BLT BPUM UMKM rencananya akan kembali disalurkan, segera cek dan penuhi syarat ini.
Pemerintah beri bantuan berupa uang tunai Rp1.2 juta melalui BLT BPUM UMKM, dengan syarat dan cara yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa cara dan syarat yang perlu dipenuhi masyarakat untuk cek nama penerima Bantuan BLT BPUM UMKM.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Pembuluh Darah akan Tersumbat Selain itu Daun Singkong Juga Sebabkan Penyakit Serius ini
Program ini ditujukan untuk membantu UMKM dalam menghadapi kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.
Hingga saat ini data sementara, penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta telah diberikan kepada 8.635.025 penerima atau 88,11% dari target kuartal I-2021. Total dana yang telah disalurkan sebesar Rp 10,4 miliar.
Penyaluran bantuan ini masih terus dikebut hingga lebaran Idul Fitri tahun ini.
Untuk memudahkan dalam mengidentifikasi daftar penerima BLT, Pelaku UMKM dapat mengeceknya secara online melalui link https://eform.bri.co.id/bpum atau https://banpresbpum.id.
Setiap bank penyalur memiliki link masinh-masing.
Baca Juga: Victor Yeimo Terancam Hukuman Seumur Hidup, Natalius Pigai: Polisi Perlu Kehati-hatian
- Untuk link Bank BNI
https://banpresbpum.id
- Untuk link BRI
https://eform.bri.co.id/bpum
Link tersebut dapat digunakan untuk mengecek data penerima bantuan.
Anda cukup memasukkan NIK eKTP pada kolom yang sudah disediakan.
Apabila dinyatakan menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta pelaku UMKM dapat segera melakukan pencairan dana BPUM dengan syarat dan ketentuan yang disampaikan.
Terkait kriteria yang berhak menerima bantuan ini, pihak KemenkopUKM menyampaikan hanya pelaku UMKM yang memenuhi syarat yang dapat menjadi penerima BPUM UMKM Rp1,2 juta.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram KemenkopUKM, @kemenkopukm, berikut syarat pengajuan pendaftaran BPUM 2021:
Baca Juga: Joe Biden ‘Diserbu’ Netizen Pendukung Palestina, Gedung Putih Kecam Keras Serangan Hamas ke Israel
Syarat penerima BPUM UMKM
• WNI
• Memiliki eKTP
• Memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
• Bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD
• Tidak sedang menerima KUR
Syarat berkas atau dokumen :
• NIK eKTP
• KK
• Nama lengkap
• Alamat sesuai KTP
Baca Juga: Joe Biden ‘Diserbu’ Netizen Pendukung Palestina, Gedung Putih Kecam Keras Serangan Hamas ke Israel
• Alamat tempat usaha
• Jenis kelamin
• Tanggal lahir
• Bidang usaha
• Nomor telepon
• SKU atau NIB.***