Bulan Juni 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Dipastikan Cair, Simak Cara Dapatkannya

20 Mei 2021, 07:20 WIB
Menaker Ida Fauziah. Bulan Juni 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Dipastikan Cair, Simak Cara Dapatkannya Di Sini. /*/Instagram.com/@idafauziyahnu/

MANTRA SUKABUMI - BLT BPJS Ketenagakerjaan temin 3 dipastikan akan cair kembali di bulan Juni 2021 ini.

Bulan Juni ini 2021 dipastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 akan dicairkan kembali oleh pemerintah.

Lalu sudah sampai mana tahapan proses pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 yang akan segera cair di bulan Juni 2021 tersebut.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021 Cair, Ini Jadwal Serta Penjelasannya

Baca Juga: Ari Lasso Sarankan Deddy Corbuzier Pindah dari Bumi, Usai Undang Pimpinan Sunda Empire

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut jadwal serta tahapan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair? Sisa pencairan dipastikan pada Juni ini. Lalu, sekarang sudah sampai tahap mana proses pencairannya?

Kementerian Ketenagakerjaan akan mengajukan dana sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, bantuan tersebut akan segera dicairkan kepada para pekerja yang belum menerima BLT subsidi gaji pada tahun lalu.

Baca Juga: Israel Takluk pada Indonesia dan Malaysia, Brigade AlQosam: Gunakan Jari Anda, Kami Butuh Dukungan

"Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini.

Tentu hal ini harus mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara," kata Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021.

Dia menyebut, setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila usulan tersebut disetujui, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi menuntaskan penyaluran BSU bagi para penerima BSU yang sudah terdaftar namun memang belum menerima BSU akibat berbagai sebab," ujarnya.

Baca Juga: Link Download Twibbon Harkitnas dan Kumpulan Ucapan Selamat Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2021

Dia menjelaskan, pengajuan ini dilakukan karena tahapan rekonsiliasi data penyaluran BSU 2020 bersama dengan Bank Penyalur telah selesai.

"Realisasi penyaluran BSU hasil rekonsiliasi sebesar 98,89%. Alhamdulillah hasil rekonsiliasi ini dapat dicapai berkat dorongan, dukungan, dan bimbingan tim BPK RI selama proses pemeriksaan laporan keuangan Kemnaker," kata dia.

Maka itu, pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta masih memiliki kesempatan untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Kendati demikian, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang rencananya cair 2021 ini merupakan lanjutan dari tahun lalu. Di mana, ada beberapa pekerja yang belum menerima subsidi.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2021, Lengkap Cara Pasang Foto Langsung Bagikan di Media Sosial

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah pernah menyebut BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan melalui rekening pekerja secara terbatas mengingat pihaknya sudah melakukan tutup buku anggaran.

Ida memastikan tidak akan mengadakan program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Itu berarti penerima bantuan subsidi gaji 2021 adalah pekerja yang sudah terdaftar pada program di tahun 2020 tetapi baru menerima bantuan di gelombang satu dan belun mendapatkan bantuan gelombang 2. Sebagai gantinya penyaluran bantuan dialihkan melalui program Kartu Prakerja.

Sejak 2020, BLT subsidi gaji sudah memeberikan bantuan kepada 12.293134 pekerja untuk penyaluran tahap pertama dan 12.244.169 orang untuk penyaluran tahap kedua.

Itu berarti akan ada 48.965 orang yang akan menerima BLT subsidi gaji 2021 sebagai kelanjutan dari program yang sama di tahun sebelumnya.

Baca Juga: 4 Waktu Dilarang Mandi Secara Medis Dapat Sebabkan Risiko Jantung, Bangun Tidur di Pagi Hari Salah Satunya

Berikut ini syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja/buruh penerima upah.

Memiliki rekening bank aktif.

Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Kamis 20 Mei 2021: Mama Sarah Biarkan Elsa Menderita, Bukti Kebohongannya Bermunculan

Baca Juga: Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2021, Kumpulan Ucapan Selamat dan Link Download Twibbon Harkitnas

Untuk cara pencairannya, pertama yang harus dilakukan adalah memastikan nama atau identitas anda terdaftar sebagai penerima BLT ini.

Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id. Klik tombol Daftar di bagian pojok kanan, lalu klik Daftar Sekarang jika Anda belum memiliki akun.

Jika sudah memiliki akun, masukkan dengan id dan password yang sudah dimiliki, dan isi formulir yang ada dengan lengkap.

Nantinya akan muncul pemberitahuan di dashboard mengenai status anda sebagai penerima BLT atau tidak.

Untuk pencairannya sendiri, bantuan ini akan langsung ditransfer pada rekening anda. Namun sebelumnya Anda harus mengkonfirmasi kepemilikan rekening yang dicantumkan dengan NIK, nama lengkap, nama bank, serta nomor rekening di buku tabungan yang anda miliki.

Itulah jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair, syarat-syaratnya, serta cara memastikan Anda sebagai penerima.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler