Penerima Bantuan BLT BPUM UMKM Bisa Cek di Link BRI dan BNI, Simak Caranya

25 Mei 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Penerima Bantuan BLT BPUM UMKM bisa Cek di Link BRI dan BNI, Simak Caranya. /*/ANTARA/Arif Firmansyah//ANTARA/Arif Firmansyah

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah mempermudah masyarakat untuk mencari tahu tentang penerima bantuan BLT BPUM UMKM secara online di link BRI maupun BNI.

Pada link BRI maupun BNI yang disediakan artikel ini, Anda bisa mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan BLT BPUM UMKM atau belum.

Ada dua pilihan untuk cek penerima bantuan BLT BPUM UMKM, bisa melalui link BRI yaitu eform.bri.co.id maupun BNI, simak caranya berikut ini.

Baca Juga: 5 BLT yang Siap Cair Bulan Mei–Juni 2021, Berikut Cara Dapat Listrik Gratis dan Cek BLT UMKM Rp1,2 juta

Pertama yang harus Anda lakukan untuk cek penerima BLT BPUM UMKM secara online adalah buka laman eform.bri.co.id.

Caranya sangat mudah cukup dengan memasukan NIK KTP. Namun, Jika nama Anda tidak tercantum sebagai penerima bantuan melalui bank BRI dengan situs eform.bri.co.id.

Anda bisa coba cek penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI.

Untuk mengetahui apakah nama Anda masuk sebagai penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI melalui banpresbpum.id.

Hingga hari ini, bantuan BPUM masih dalam tahap penyalurkan kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Baca Juga: Riki Nekad Membunuh Om Martin, Rafael dan Rendy Cium Kecurigaan, Ikatan Cinta 25 Mei 2021

Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Berdasarkan penelusuran mantrasukabumi.com, berikut ini adalah cara cek penerima BPUM UMKM di laman eform.bri.co.id:

• Buka laman eform.bri.co.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Masukkan kode verifikasi yang tertera

• Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 25 Mei 2021: Elsa Panik, Riki Mengantarkan Tasnya dan Bertemu Pak Chandra

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

• Buka laman www.banpresbpum.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Klik 'cari'

• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Baca Juga: KPK Temukan Pemborosan Anggaran Rp581 Miliar pada Pemutakhiran DTKS, Hendri Tedja : Datanya gak Pernah Beres

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

• Memiliki usaha mikro

• Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM, atau melalui bank BNI maupun BRI.***

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler