Lakukan ini Segera Jika Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 Juta Meski Sudah Penuhi Syarat Penerima

13 Juni 2021, 11:30 WIB
Lakukan ini Segera Jika Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 Juta Meski Sudah Penuhi Syarat Penerima /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK/

 

MANTRA SUKABUMI – Tak dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta, padahal Anda selaku karyawan sudah memenuhi syarat untuk terima BSU subsidi gaji/upah ini.

Padahal segala persyaratan semuanya sudah dipenuhi agar bisa mendapatkan BT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta, akan tetapi hasilnya tidak didapatkan.

Dalam cek online yang dilakukan oleh karyawan atau pekerja telah dilaman yang telah disediakan oleh Kemnaker, nama sudah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta, maka Anda bisa melakukan pelaporan dilamana kemnaker.go.id.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Presiden Perintahkan Sikat Premanisme, Natalius Pigai: Kasihan Jokowi Banting Tulang Sendiri Selama 6 Tahun

Perlu diketahui bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU subsidi gaji/upah, rencananya akan kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021.

Pada tahun ini penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU subsidi gaji /upah ini rencananya akan disalurkan pada Juni atau Juli 2021.

Sebagaimana dikatakan oleh Aswansyah, selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini disalurkan dalam rangka menangani pandemi Covid-19, BSU subsidi gaji/upah ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 dengan besaran yang diterima Rp1,2 juta.

BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya akan diberikan kepada pekerja atau karyawan yang belum mendapatkan pada pencairan tahap 2.

Mengenai pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan apabila Kementerian keuangan menyetujui untuk mencairkan dana sisa BSU subsidi gaji/upah.

Perlu Anda ketahui bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengajukan dana sisa BLT BPJS yang belum cair pada pekerja atau karyawan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Tanya Ke Prabowo Subianto Kok Bapak Mau Gabung dengan Jokowi, Begini Jawaban Menhan

Dan apabila hal ini disetujui oleh kementerian keuangan, maka pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan pihak penyalur yakni BPJS Jamsostek dan pihak lain.

Untuk itu pekerja atau karyawan segeralah untuk melakukan cek, agar mengetahui menerima atau tidaknya BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU subsidi gaji/upah dengan mengunjungi laman kemnaker.go.id.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemnaker pada Minggu, 13 Juni 2021, mengenai cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU subsidi gaji/upah, berikut ini:

- Pertama membuka browser internet dari HP dan kunjungi laman kemnaker.go.id.

- Apabila Pekerja atau Karyawan belum memiliki akun Kemnaker, bisa lakukan daftar terlebih dulu dengan cara Klik DAFTAR di pojok kanan atas.

- Apabila sudah memiliki akun, bisa langsung login dengan ID dan password yang dimiliki

- Isi formulir dengan lengkap

- Muncul pemberitahuan yang berisi status karyawan sebagai penerima BLT atau tidak.

Ingat tidak semua pekerja atau karyawan akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, oleh karena itu ada beberapa kriteria yang dijamin mendapatkan BSU subsidi gaji/upah, yaitu sebagai berikut:

- Berstatus WNI dibuktikan dengan e-KTP.

- Memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

- Merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.

Sedangkan ada beberapa kriteria yang dijamin tidak akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, adapun golongan tersebut diantaranya yaitu:

Baca Juga: Lapor ke Link ini Jika Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Segera Cek Penerima BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta

- Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS).

- Sebagai Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)
- Sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

- Sebagai Penerima Kartu Prakerja.

- Bukan Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

- Bukan sebagai karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Apabila pekerja atau karyawan telah memenuhi kriteria akan tetapi tidak masuk sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU subsidi gaji/upah, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan cara berikut:

- Lapor online Kemnaker di kanal aduan bantuan.kemnaker.go.id.

- Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

- Lapor ke manajemen perusahaan.

Perlu diingat Apabila Anda hendak melakukan lapor di laman kemnaker.go.id, sebaiknya memastikan terlebih dahulu terdaftar atau tidak sebagai penerima BKT BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler