Kabar Gembira Pelaku UMKM dapat Bantuan Uang Tunai, Cek Nama Anda di Link ini

3 Juli 2021, 22:19 WIB
Kabar Gembira Pelaku UMKM dapat Bantuan Uang Tunai, Cek Nama Anda di Link ini./ /Pixabay.com/Mohamad Trilaksono

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali berencana beri bantuan berupa uang tunai kepada pelaku UMKM yang terdampak Covid-19, segera cek nama Anda di link yang kami sediakan.

Cara cek nama penerima bantuan uang untuk pelaku UMKM di Indonesia bisa melalui eform.bri.co.id.

Link ini hanya untuk cek nama penerima bantuan uang BLT BPUM UMKM.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Untuk cara cek penerima bantuan BPUM UMKM di bank BRI melalui eform.bri.co.id, ada beberapa tahapan yang perlu dipenuhi.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemenkopukm pada Sabtu, 3 Juli 2021, berikut cara cek penerima BLT BPUM UMKM melalui website resmi BRI.

• Buka laman eform.bri.co.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Masukkan kode verifikasi yang tertera

• Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Pemerintah rencananya akan kembal menyalurkan BPUM UMKM melaluli bank BRI dan BNI.

Untuk diketahui, bantuan BPUM UMKM yang disalurkan melalui BRI dan Bank BNI sebesar Rp1,2 juta.

Anda bisa coba cek penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI.

Untuk mengetahui apakah nama Anda msauk sebagai penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI melalui banpresbpum.id.

Tak hanya melalui bank BRI, kini BLT BPUM UMKM bisa melalui BNI dengan syarat seperti di bawah ini.

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

• Buka laman www.banpresbpum.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Klik 'cari'

• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Baca Juga: Gagal Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 Juta untuk 9 Golongan ini, Cek Penerima di Link Berikut

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

• Memiliki usaha mikro

• Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) .*

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler