5 Rekening ini Dipastikan Gagal Mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Segera Cek di Link Berikut

9 Juli 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi 5 Rekening ini Dipastikan Gagal Mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Segara Cek di Link Berikut. /*/Unsplash/Eudardo Suares/Unsplash/Eudardo Suares

MANTRA SUKABUMI – Bagi anda calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 wajib mengetahui ada beberapa jenis rekening yang dipastikan gagal mendapatkan bantuan tersebut.

Sedikitnya, ada lima rekening yang dipastikan gagal mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp1,2 juta.

Jika hal itu tak terjadi pada rekening anda, segara lakukan mengeceknya sekarang melalui link berikut ini.

Baca Juga: Syarat Utama untuk Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 Juta ke Rekening Anda, Catat Waktu Cairnya

Seperti diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta bisa diterima serta ditransfer langsung oleh calon penerima melalui rekening yang telah ditetapkan.

Untuk itu segera cek online penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Link yang telah disediakan oleh penyalur.

Pemerintah berencana akan menyalurkan kembali bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta, bagi pekerja yang belum mendapatkannya di tahap 2.

Sebab pemerintah telah menyalurkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun lalu untuk tahap 1 termin 1 dan 2, sedangkan untuk tahap 2 hanya baru tahap 1 saja, sehingga masih banyak yang belum mendapatkannya.

Dari alasan tersebut maka pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana akan mencairkan kembali bagi pekerja tersebut.

Baca Juga: 4 Syarat Ini Harus Dipenuhi Agar Mendapatkan Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1.2 Juta

Oleh karena itu segera lakukan cek status rekening , ditakutkan rekening yang digunakan untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, terdapat masalah sehingga tidak dapatkan bantuan ini.

Perlu Anda ketahui bahwa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, akan disalurkan melalui bank milik negara seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, serta bank swasta seperti Bank Bukopin, BCA, dan lain-lain.

Maka dari itu segera cek rekening yang pekerja atau karyawan miliki agar tidak ada kendala untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta.

Sedangkan untuk kriteria bank yang membuat gagal mendapatkan BLT BPJS ketenagakerjaan yaitu bisa simak dibawah ini.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari lamanan Kemnaker, pada Sabtu, 3 Juli 2021, Berikut ini lima rekening bank yang dipastikan akan gagal mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah Rp1,2 juta.

Baca Juga: BLT BPJS 2021 Cair, 40 Ribu Lebih Karyawan di Bawah Upah Rp5 Juta akan Dapat Bantuan, Cek Penerima Disini

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Adapun untuk cara cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta yaitu sebagai berikut:

- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id

- Pada pojok kanan atas, klik Daftar

- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

- Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik

Baca Juga: BLT BPJS 2021 Cair, 40 Ribu Lebih Karyawan di Bawah Upah Rp5 Juta akan Dapat Bantuan, Cek Penerima Disini

- Daftar Sekarang

- Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Nah itulah 5 rekening yang dipastikan gagal dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta seta cara cek penerima bantuan ini di link kemnaker.go.id.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler