Besaran Gaji Pokok Paspampres Presiden Jokowi hingga Dapat 11 Tunjangan dengan Jumlah Menggiurkan

10 Juli 2021, 07:00 WIB
ilustrasi gaji. /antaranews.com

MANTRA SUKABUMI - Besaran gaji pokok Paspampres pengawal Presiden Jokowi hingga mendapat 11 tunjangan dengan jumlah yang cukup menggiurkan.

Perlu diketahui bahwa jumlah gaji Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden Indonesia diatur dalam undang-undang.

Dengan besaran yang beragam, gaji Paspampres menyesuaikan dengan pangkatnya di kesatuan TNI (Tentara Nasional Indonesia).

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Sama seperti aparat negara yang lain, gaji Paspampres juga dicairkan pada setiap bulannya.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut ini adalah gaji Paspampres yang disesuaikan dengan pangkatnya di kesatuan TNI:

1. Golongan I (Tamtama)

Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700, Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp 2,870.900, dan Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp.2.783.900.

Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400, Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500, dan Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp2.032.600, Pembantu Letnan Dua: Rp.2.379.500 hingga Rp3.910.300, dan Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.

Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700, Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200, dan Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp.2.909.100 hingga Rp4.780.600, Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600, dan Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400, Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300, dan Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Segera Cair, ini Cara Cek dan Daftar di kemnaker.go.id

5. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp.3.290.500 hingga Rp5.576.500.

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Selain itu, anggota TNI maupun paspampres juga akan mendapatkan sebelas tunjangan diluar gaji pokok.

Hal itu membuat daftar gaji pokok tersebut akan semakin bertambah dan cukup menggiurkan.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler