Informasi Lengkap BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, ini Syarat dan Cara Cek Online

- 9 Juli 2021, 21:46 WIB
Informasi Lengkap BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, ini Syarat dan Cara Cek Online
Informasi Lengkap BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, ini Syarat dan Cara Cek Online /ANTARA

MANTRA SUKABUMI – BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta Tahun 2021 akan cair, simak Informasi lengkapnya disini.

Pemerintah melalui Kemnaker akan mencairkan BSU Subsidi Gaji atau  BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, akan disalurkan pada karyawan yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini akan disalurkan bertujuan untuk membantu karyawan yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Garut Diguncang Gempa Berkekuatan 3,4 SR, BMKG : Waspada Gempa Susulan Bisa Saja Terjadi

Baca Juga: Jangan Lewatkan Masterchef Indonesia dan Ikatan Cinta di RCTI Sabtu, 10 Juli 2021: Berikut Jam Tayangnya

Perlu diketahui bahwa  pihak Kemnaker belum memberikan informasi kapan tepatnya  kapan pencairan BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab pihak Kemnaker masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani mengenai BSU Subsidi  Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Perlu Anda ketahui bahwa BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan cair kepada karyawan yang memenuhi syarat sebagai berikut:

- Karyawan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan memiliki  KTP.

- Karyawan memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

- Karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.

- Karyawan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.

- Karyawan memiliki rekening aktif atas nama pribadi.

Baca Juga: BMKG Beberkan Alasan Pulau Jawa Malam Ini Lebih Dingin Hingga Kaitan Fenomena Aphelion

Adapun golongan yang dipastikan tidak akan dapat BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta yaitu sebagai berikut:

-  Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Sebagai Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)

- Sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Karyawan sebagai penerima Kartu Prakerja

- Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

- Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Sedangkan untuk cek online penerima BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTK Mobile.

Baca Juga: Pulau Jawa Malam Ini Lebih Dingin Dari Biasanya, Ternyata Ini Alasannya Menurut BMKG

Dikutip mantrasukabumi.com dari lamana resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat, 9 Juli 2021, Berikut cara cek online kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karyawan melalui aplikasi HP bernama BPJSTK Mobile:

- Unduh Aplikasi BPJSTK Mobile di AppStore atau PlayStore yang ada di HP

- Daftar terlebih dahulu menggunakan email dan password

- Login jika sudah memiliki akun

- Setelah masuk, pilih Kartu Digital

- Setelah itu akan muncul status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak.

Apabila sudah mengetahui status aktif atau tidaknya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, karyawan bisa melakukan cek online dengan mengunjungi lamana kemnaker.go.id dengan cara sebagai berikut:

- Buka website www.kemnaker.go.id

- Klik Masuk pada bagian pojok kanan atas

- Isi formulir yang tersedia dengan lengkap

- Status pemberitahuan akan muncul pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Berikut 7 Golongan yang Tidak Akan Dicairkan BLT BPJS Nya, Segera Cek Status Rekening Anda

- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Apabila karyawan yang belum pernah menerima BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan padahal sudah memenuhi syarat bisa melakukan lapor ke manajemen perusahaan, kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau melalui website Kemnaker di bantuan.kemnaker.go.id.

Nah itulah informasi lengkap mengenai BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x