MANTRA SUKABUMI - Menjadi anggota DPR RI bagi sebagian orang merupakan cita-cita.
Selain karena memperoleh status sosial, juga karena gaji dan tunjangan hingga pensiun yang didapat bukan uang kecil.
Namub berapakah sebenarnya gaji, tunjangan, dan pensiun bagi anggota DPR RI.
Baca Juga: Pendiri Pondok Pesantren Al-Qur’an As-syafi’iyah KH Abdul Rasyid Abdullah Syafi'ie Meninggal Dunia
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, berikut rincian gaji anggota DPR RI.
Gaji Ketua DPR RI sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Kemudian Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.
Adapun gaji bagi anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Namun selain gaji pokok, anggota DPR RI juga memperoleh berbagai macam tunjangan yang tidak sedikit jumlahnya.
Berikut daftar rincian tunjangan yang diperoleh anggota DPR RI setiap bulannya:
Tunjangan istri/suami bagi Ketua Rp 504.000, bagi Wakil Ketua Rp 562.000 dan anggota Rp 420.000.
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) bagi Ketua Rp 201.600, Wakil Ketua Rp 184.800 dna anggota Rp 168.000.
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan bagi Ketua Rp 18.900.000, Wakil Ketua Rp 15.600.000 dan anggota Rp 9.700.000
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2.669.813
Tunjangan kehormatan bagi Ketua Rp 6.690.000, Wakil Ketua Rp 6.450.000 dan anggota Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi bagi Ketua Rp 16.468.000, Wakil Ketua Rp 16.009.000, dan anggota Rp 15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran bagi Ketua Rp 5.250.000, Wakil Ketua Rp 4.500.000 dan anggota Rp 3.750.000
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
Asisten anggota Rp 2.250.000
Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per orang per periode.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Sampaikan Kabar Duka: Kita Kembali Kehilangan Ulama yang Tawadhu dan Ramah
Biaya perjalanan
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Tak hanya gaji pokok dan tunjangan, anggota DPR RI juga menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata Jakarta Selatan dan Ulujami Jakarta Barat.
Selain rumah dinas, anggota DPR RI masih menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan.
RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000 dan di RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.
Baca Juga: Inna Lillahi, Ulama Kharismatik KH Abdul Rasyid Abdullah Syafi'i Jakarta Meninggal Dunia
Masih ada lagi, bagi anggota DPR RI juga akan menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan.
Sementara untuk anggota DPR yang merangkap sebagai Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000 dan Wakil Ketua sebesar Rp 2.772.000.
Mereka juga masih mendapat Tunjangan Beras Pensiunan Rp30.900 per jiwa per bulan.
Luar biasa bukan? Tergiurkah jadi anggota DPR RI? Silahkan anda bisa pilih sendiri jawabannya.***