Kriteria Pegawai yang Tidak akan Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Bocoran Pencairannya di Sini

11 Juli 2021, 09:40 WIB
Ada delapan kriteria karyawan yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, simak di sini. /Instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan

 

MANTRA SUKABUMI - Terdapat beberapa kriteria pegawai yang tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, yang akan dicairkan oleh pemerintah.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah memberikan bocoran pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak Rp1,2 juta.

Direncanakan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak Rp1,2 juta ini akan dicairkan kembali dalam kurun waktu Juni dan Juli 2021.

 Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Namun terdapat beberapa kriteria pegawai yang tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut kriteria yang tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta:

1. Bukan Warga Negara Indonesia

2. Bukan Penerima Gaji dan Upah

3. Menerima Gaji di atas Rp5 juta

4. Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

5. Tidak rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

6. Tidak memiliki rekening aktif

7. Karyawan yang hanya mendapat Rp1,2 juta pada termin 1 dan tidak cair di termin 2.

Jika calon penerima tidak masuk dalam kriteria di atas, calon penerima bisa terlebih dahulu mengecek status peserta BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya:

1. Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan e-mail beserta password yang sudah terdaftar

3. Masuk ke dashboard

4. Pilih 'Kartu Digital'

5. Pilih 'Gambar Kartu'.

Setelah memastikan status peserta BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima dapat mendaftarkan diri dengan cara:

1. Akses kemnaker.go.id

2. Pilih 'Daftar'

3. Lengkapi data diri seperti:

- NIK

- Nama Orang Tua

- E-mail

- Nomor HP

- Password

 Baca Juga: BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Selama PPKM Darurat Diharapkan Cair Kembali, Bambang Soesatyo Berikan Alasan

4. Pilih 'Daftar Sekarang'

5. Setelah itu, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor HP yang terdaftar

6. Lengkapi pendaftaran dengan melakukan aktivasi di website Kemenaker.

Adapun calon penerima bisa mengetahui namanya apakah sudah terdaftar atau belum, dengan cara berikut ini:

1. Akses kemnaker.go.id

2. Pilih 'Masuk'

3. Isi formulis secara lengkap

4. Setelah selesai akan muncul notifikasi status perima BLT BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler