Ini Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Terdaftar di Jamsostek Salah Satunya

17 Juli 2021, 05:47 WIB
Ilustrasi BLT BPJS /Pixabay/EmAji.

MANTRA SUKABUMI – Ada beberpa kriteria sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan karena dampak PPKM darurat.

Namun ada Kriteria resmi sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan penerima BSU Subsidi Gaji.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mencairkan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan pada Juli 2021.

Maka dari itu ada beberapa kriteria resmi yang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria resmi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sudah diatur dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kemnaker.

Oleh karena itu simak siapa saja karyawan yang resmi akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair Juli 2021.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemnaker.go.id pada Jumat, 16 Juli 2021, Adapun kriteria resmi karyawan yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

1. Karyawan yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Karyawan yang Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

3. Karyawan yang Terdaftar menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki kartu kepesertaan

4. Karyawan yang selalu membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan

5. Karyawan penerima upah atau gaji

6. Karyawan memiliki rekening bank aktif

7. Karyawan yang tidak termasuk sebagai penerima Kartu Prakerja

8. Bukan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

9. Bukan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

10. Bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Baca Juga: Cek Nama Secara Online Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, ini Caranya

Apabila karyawan tidak termasuk dalam kriteria resmi tersebut maka ia selanjutnya akan dihubungi oleh pihak terkait.

Selain itu juga ada 8 kriteria karyawan yang tidak akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair Juli 2021.

Bahkan 8 kriteria karyawan ini dipastikan tidak akan dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebab masuk dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kemnaker.

Sedangkan 8 kriteria karyawan yang tidak akan dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya:

1. Karyawan bergaji di atas Rp5 juta

2. Karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

3. Karyawan yang tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

4. Aparatur Sipil Negara (PNS)

5. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

6. Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)

7. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

8. Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan kemungkinan Karyawan mendapatkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan kembali.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.

Menurut Aswansyah, adanya kemungkinan besar BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair kepada karyawan pada bulan Juni atau Juli 2021.

Dirinya mengatakan jika otoritas tenaga kerja sedang berupaya agar karyawan dapat kembali mendapatkan insentif sesuai haknya.

Namun BLT bagi Karyawan dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak akan cair diperuntukan bagi karyawan yang memenuhi delapan (8) kriteria.

8 kriteria tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Namun jika belum mendapatkan pemberitahuan terkait pencairan dana BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengecek secara online terlebih dahulu melalui link resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

Berikut panduan cara cek online melalui link kemnaker.go.id bagi karyawan yang tidak mendapat pemberitahuan:

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Cek Nama Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu di Link sid.kemendesa.go.id

- Buka link kemnaker.go.id

- Klik “Daftar”, yang berada di kanan atas

- Jika belum memiliki akun, klik “Daftar Sekarang” kemudian lengkapi data yang diminta.

- Cek kode OTP yang dikirimkan, kemudian lakukan aktivasi akun kemnaker.go.id

- Setelah pekerja selesai membuat akun, dapat langsung login ke link kemnaker.go.id dengan cara:

- Login link kemnaker.go.id

- Isi dan lengkapi data

- Cek status pemberitahuan dashboard

- Dari data tersebut akan terlihat apakah terdaftar menjadi penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Jika sudah terdaftar dan memenuhi kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, maka dana BLT akan cair ke rekening masing-masing karyawan.

Nah itulah, kriteria resmi karyawan yang akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU yang direncanakan cair Juli 2021.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler