BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Juli 2021, Ingat Kriteria Karyawan ini Tidak Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1,2 Juta

17 Juli 2021, 21:20 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Juli 2021, Ingat Kriteria Karyawan ini Tidak Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1,2 Juta /Berita DIY/Irsa Ardia

 

MANTRA SUKABUMI – BLT BPJS Ketenagakerjaan cair Juli 2021, namu harus diingat bahwa ada kriteria karyawan yang tidak akan dapat BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta.

Meskipun BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair Juli 2021, karyawan ini dipastikan tidak akan dapat BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta.

Dari informasi yang beredar bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengajukan kembali dana sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta ke Kemenkeu.

Apabila hal ini sudah diberikan izin oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maka pihak Kemnaker akan langsung memproses mencairkannya.

Baca Juga: Ternyata, 5 Hal Tak Terduga ini Sangat Disukai Wanita Saat Berhubungan Intim

Sedangkan untuk kriteria yang tidak akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji, bisa Anda simak dalam artikel ini.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemnaker.go.id pada Sabtu, 17 Juli 2021, karyawan ini dipastikan tidak akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta sebab masuk dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kemnaker, adapun kriteria tersebut yaitu:

1. Karyawan bergaji di atas Rp5 juta

2. Karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

3. Karyawan yang tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

4. Aparatur Sipil Negara (PNS)

5. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

6. Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)

7. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

8. Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Baca Juga: Anggota DPR RI dan Mantan Presenter Farhan Apresiasi Sikap Prabowo Subianto, ini Alasannya

Ternyata terdapat kriteria karyawan resmi penerima yang tidak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta, yaitu sebagai berikut:

1. Karyawan yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Karyawan yang Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

3. Karyawan yang Terdaftar menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki kartu kepesertaan

4. Karyawan yang selalu membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan

5. Karyawan penerima upah atau gaji

6. Karyawan memiliki rekening bank aktif

7. Karyawan yang tidak termasuk sebagai penerima Kartu Prakerja

8. Bukan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

9. Bukan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

10. Bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Baca Juga: Berikut Syarat yang Wajib Anda Bawa Ketika Pencairan BLT BPUM UMKM 2021

Kriteria resmi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sudah diatur dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kemnaker.

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji ini kemungkinan akan cair pada Juni atau Juli 2021.

Apabila karyawan tidak termasuk dalam kriteria resmi tersebut maka ia selanjutnya akan dihubungi oleh pihak terkait.

Sebagaimana menurut Aswansyah, Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker.

Menurut Aswansyah, adanya kemungkinan besar BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair kepada karyawan pada bulan Juni atau Juli 2021.

Dirinya mengatakan jika otoritas tenaga kerja sedang berupaya agar karyawan dapat kembali mendapatkan insentif sesuai haknya.

Sedangkan untuk 8 kriteria ini dijamin tidak akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan BSU Subsidi Gaji ini akan cair pada kriteria resmi yang telah disebutkan.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Buat Keputusan Akhir Tentang Masa Depannya di Juventus

Karyawan bisa melakukan cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji ini dengan cara berikut:

- Buka link kemnaker.go.id

- Klik “Daftar”, yang berada di kanan atas

- Jika belum memiliki akun, klik “Daftar Sekarang” kemudian lengkapi data yang diminta.

- Cek kode OTP yang dikirimkan, kemudian lakukan aktivasi akun kemnaker.go.id

- Setelah pekerja selesai membuat akun, dapat langsung login ke link kemnaker.go.id dengan cara:

- Login link kemnaker.go.id

- Isi dan lengkapi data

- Cek status pemberitahuan dashboard

- Dari data tersebut akan terlihat apakah terdaftar menjadi penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: Barcelona Hadapi Masalah Besar untuk Melepas Griezmann pada Musim Panas Ini

Apabila nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima maka otomatis BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta akan langsung ditransfer ke rekening karyawan.

Itu lah kriteria resmi yang tidak akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dan kriteria yang akan menerima BSU Subsidi Gaji dan lengkap dengan cara cek penerima.***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler