7 Bidang Pekerjaan ini Dipastikan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Karyawan Penuhi Syarat Berikut

27 Juli 2021, 05:40 WIB
Ilustrasi BLT. //Instagram@pidjar.ig//

 

MANTRA SUKABUMI – Tujuh bidang pekerjaan yang digeluti karyawan ini dipastikan akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.

Untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta akan diberikan kepada karyawan yang bekerja di salah satu dari tujuh bidang pekerjaan tersebut.

Siap-siap untuk karyawan yang bekerja di salah satu bidang tersebut makan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta dan akan ditransfer langsung ke rekening Anda.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Selain bekerja di tujuh bidang tersebut tentunya karyawan harus memenuhi syarat untuk dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta.

Sedangkan untuk tujuh bidang pekerjaan ini tentunya yang masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4, beserta Karyawan yang memiliki gaji/upah di bawah Rp3,5 juta, hal ini dipastikan dapat bantuan ini.

Tujuh bidang pekerjaan yang dipastikan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta untuk 8 juta karyawan yaitu sebagai berikut:

1. Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)

2. Real estate

3. Transportasi

4. Aneka industri

5. Industri barang konsumsi.

6. Properti

7. Perdagangan

Selain itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan, sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ada enam syarat yang harus dipenuhi.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemnaker.go.id pada Selasa, 27 Juli 2021, terkait syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Karyawan yang Kerja 7 Bidang ini Dipastikan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta, Cek Syaratnya

1. Karyawan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan merupakan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Karyawan berada di zona PPKM 4.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Syarat ini dikecualikan bagi karyawan yang kerja di wilayah UMK lebih dari Rp 3,5 juta.

6. Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 4 dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka akan ditentukan dengan UMK sebagai batasnya

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Ida dikutip dari kemnaker.go.id.

Tujuh bidang pekerjaan dan karyawan memenuhi syarat yang telah ditentukan maka otomatis akan dapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler