Karyawan yang Kerja 7 Bidang ini Dipastikan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta, Cek Syaratnya

- 26 Juli 2021, 22:15 WIB
Karyawan yang Kerja 7 Bidang ini Dipastikan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta, Cek Syaratnya
Karyawan yang Kerja 7 Bidang ini Dipastikan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta, Cek Syaratnya /Pixabay/EmAji.



MANTRA SUKABUMI –  Karyawan yang bekerja di Tujuh bidang ini siap-siap akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta.

Akan tetapi bukan hanya bekerja di tujuh bidang tersebut, karyawan juga harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, untuk dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Selain bekerja di tujuh bidang tersebut tentunya karyawan harus memenuhi syarat berikut ini agar dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh Karyawan agar dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut:

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemnaker.go.id pada Senin, 26 Juli 2021, terkait syarat  penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut:

1. Karyawan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan merupakan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Karyawan berada di zona PPKM 4.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Syarat ini dikecualikan bagi karyawan yang kerja di wilayah UMK lebih dari Rp 3,5 juta.

6. Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 4 dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka akan ditentukan dengan UMK sebagai batasnya

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Ida dikutip dari kemnaker.go.id.

Bahkan untuk karyawan yang bekerja di beberapa bidang ini akan langsung dikirim ke Rekening uang bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta.

Meskipun Anda termasuk dalam salah satu bidang tersebut, wajib untuk memenuhi syarat yang telah disebutkan di atas, agar bisa dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta.

Bidang pekerjaan yang akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta berjumlah tujuh bidang, diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 Juta Cair Juli 2021 ke 1,5 Juta Pelaku UKM, Ingat 7 UMKM ini Pasti Gagal Dapat BPUM

1. Real estate

2. Properti

3. Aneka industri   

4. Transportasi

5. Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)

6. Perdagangan

7. Industri barang konsumsi.

Maka dari itu bagi karyawan yang bekerja dalam tujuh bidang tersebut, siap-siap akan mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x