Presiden Jokowi Bagikan Banpres Produktif Sebesar Rp15,3 Triliun untuk 12,8 Juta Pelaku UMKM

30 Juli 2021, 20:40 WIB
Presiden Jokowi Bagikan Banpres Produktif Sebesar Rp15,3 Triliun untuk 12,8 Juta Pelaku UMKM./* /Twitter.com/@setkabgoid

MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa ia membagikan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp15,3 Triliun.

Banpres Produktif sebesar Rp15,3 Triliun ini dibagikan presiden Jokowi kepada 12,8 juta pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM).

Kini, Pembagian Banpres produktif BPUM sebesar Rp15,3 Triliun sudah bisa dicairkan mulai hari ini untuk 12,8 juta UMKM.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

"Tahun 2021 yang akan dibagikan untuk banpres produktif ini adalah Rp15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil." ujar Jokowu dikutip mantrasukabumi.com dari tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 30 Juli 2021.

Presiden Jokowi mengumumkan, bahwa Banpres produktif BPUM UMKM tersedia untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

"Jadi bukan hanya Bapak Ibu semuanya, nggak, ada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil yang ada di seluruh tanah air," Lanjutnya.

Diketahui juga, Presiden Jokowi menegaskan bahwa BLT UMKM Rp1,2 juta ini mulai dibagikan kepada pelaku UKM mulai hari ini.

Bantuan tersebut diberikan untuk mendorong perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Mulai dibagikan pada hari ini, dan kita berharap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya," tambahnya.

Saat menyampaikan bantuan presiden (banpres) tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak.

Baca Juga: Cara Cek Nama Banpres Produktif BLT BPUM UMKM di eform.bri.co.id, Segera Cair Periode Juli-September 2021

"Ada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh tanah air dan mulai dibagikan pada hari ini. Saya harap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya," ungkap Presiden.

Nilai BPUM yang diterima masing-masing pelaku usaha mikro tersebut adalah senilai Rp1,2 juta.

"Saya tahu bapak ibu semuanya sekarang pada kondisi yang tidak mudah, benar? Sangat sulit, benar? Tapi itu dirasakan oleh semuanya, tidak hanya bapak ibu pengusaha mikro, tidak hanya usaha kecil, menengah juga, pengusaha besar, semuanya pada kondisi yang sangat tidak mudah, sangat sulit," tambah Presiden Jokowi.

Oleh karena itu bapak ibu harus bekerja lebih keras lagi dengan situasi seperti ini bertahan dengan sekuat tenaga meski omzet turun sampai 75 persen, sampai separuh harus tetap kita kerjakan," lanjut Presiden Jokowi.

Penyaluran BPUM tahap 2 di tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode, yaitu Juli, Agustus, dan September 2021.

Uang senilai Rp1,2 juta akan disalurkan kepada para pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM sebelumnya dan sudah memenuhi sesuai kriteria yang ditetapkan.***

Editor: Indira Murti

Tags

Terkini

Terpopuler