Silahkan Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Lengkapi Syaratnya dan Pastikan Terdaftar di Dapodik

10 Agustus 2021, 11:02 WIB
Login Info GTK Kemdikbud untuk cek penerimaBLT Guru Honorer /Info GTK

MANTRA SUKABUMI - Kabar bahagia bagi guru honorer dan Non PNS akan mendapatkan bantuan BSU guru dengan besar bantuan yang akan diterima sebesar Rp1,8 juta.

Untuk memastikan dapat atau tidak bantuan yang akan disalurkan silahkan login terlebih dahulu ke info.gtk.kemdikbud.go.id.

Selain itu, pastikan juga bahwa data diri telah masuk ke dalam aplikasi Dapodik. Jika sudah masuk tinggal lengkapi persyaratannya.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Hal itu dilakukan. Sebab, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp1,8 juta.

Berikut ini golongan penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

Baca Juga: Lakukan 5 Cara Berikut agar Dapatkan BSU Guru Honorer dan Non PNS 2021

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adapun cara mendapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Cara Download SPTJM untuk Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Demikian informasi mengenai BSU Non ASN semoga bermanfaat.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler