Cara Download SPTJM untuk Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek

- 10 Agustus 2021, 06:50 WIB
Ilustrasi BSU
Ilustrasi BSU /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya



MANTRA SUKABUMI – Salah satu syarat yang sangat penting untuk penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta yaitu melengkapi data Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

SPTJM ini menjadi syarat untuk penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta dari Kemendikbud Ristek, agar bisa dicairkan di bank penyalur.

Untuk itu bagi guru penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta segera download SPTJM agar busa mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Untuk Anda yang ingin download SPTJM simak Artikel ini sampai selesai, karena akan membahas mengenai langkah-langkah mencetaknya.

Perlu diketahui bahwa guru yang berstatus non PNS, akan menerima bantuan dari pemerintah dan akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga pendidik berstatus non ASN.

Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek akan menyalurkan BSU Guru Honorer atau guru non ASN, dengan nominal bantuan yakni Rp1,8 juta yang akan cair langsung melalui rekening penerima.

Namun, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp1,8 juta.

Berikut ini syarat penerima yang berhak mendapatkan BSU Guru Honorer dan guru non PNS Rp1,8 juta yaitu sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman info.gtk.kemdikbud.go.id, Selasa, 10 Agustus 2021, adapun cara mendownload dapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

Cetak SPTJM Melalui Info GTK

1. Buka info.gtk.kemdikbud.go.id melalui browser yang terdapat pada laptop atau hp Anda,

2. Selanjutnya Klik Login Langsung GTK menggunakan akun PTK yang terdaftar di Dapodik, kemudian klik Login.

Baca Juga: BSU Guru Honorer dan Non PNS Cair, Buruan Cek, ini Cara dan Syaratnya

3. Atau bisa juga memilih Login dengan menggunakan SSO masukan akun PTK yang terdaftar di Dapodik, kemudian klik Login.

4. Apabila sudah berhasil login maka akan tampil semua isian data Anda yang sesuai di Dapodik, kemudian scroll ke bawah cari Bagian SK Bantuan Subsidi Upah.

5. Jika data yang ditampilkan sudah sesuai dan lengkap, mulai dari Nomor SK, Tanggal Penerbitan SK, Nama Penerima SK, NUPTK, N.I.K, Nomor ID BSU, Kabupaten/Kota, Provinsi, Rekening Bank, Nama pada Bank, Nama Bank, Cabang Bank, No. SPM, No. SP2D dan No. SPPN.

6. Jika Sudah lengkap sesuai data selanjutnya siap melakukan cetak SPTJM untuk proses pencairan dana BSU ke Bank yang telah ditentukan.

7. Anda bisa memilih cetak langsung menggunakan printer atau menjadikan ke pdf baru di cetak menggunakan printer.

Nah itulah cara download SPTJM untuk penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta dari Kemendikbud Ristek maka bisa dicairkan langsung di bank penyalur.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x