BSU Guru Honorer dan Non PNS Cair, Buruan Cek, ini Cara dan Syaratnya

- 9 Agustus 2021, 21:30 WIB
BSU Guru Honorer dan Non PNS Cair, Buruan Cek, ini Cara dan Syaratnya./
BSU Guru Honorer dan Non PNS Cair, Buruan Cek, ini Cara dan Syaratnya./ / /[email protected]//


MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer dan non PNS sudah bisa cair dan begini cara dan syarat nya.

Mamun perlu diketahui bahwa, BSU ini diperuntukan bagi guru honorer dan non PNS untuk membantu meringankan daya beli mereka.

Untuk diketahui, BSU guru honorer dan non PNS ini akan ditransferkan sebesar Rp1,8 Juta.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Lantas bagaimana cara mencairkan bantuan BSU bagi guru honorer dan non PNS tersebut?

Cara ini sangat gampang, dan bisa dilakukan melalui HP.

Untuk mendapatkan BSU Rp1,8 Juta, guru honorer dan guru non PNS bisa mengikuti cara dan langkah-langkah berikut.

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Akan Tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Baca Juga: Panduan Dapatkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer atau Non PNS Rp1,8 Juta, Cek Juga Syaratnya

Ini golongan penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Senin, 9 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***

 

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x