Segera Cek Rekening Bagi Pekerja yang Terdaftar, BSU BPJS Cair Hari ini

12 Agustus 2021, 10:10 WIB
Segera Cek Rekening Bagi Pekerja yang Terdaftar, BSU BPJS Cair Hari ini./ /Pixabay.com/Peggy und Marco Lachmann-Anke

MANTRASUKABUMI - Pekerja yang telah terdaftar mendapat bantuan BSU BPJS segera cek rekeningnya.

Dalam rangka bantuan ekonomi akibat dampak PPKM, pemerintah telah menggelontorkan bantuan subsidi upah atau BSU BPJS bagi pekerja.

Dijadwalkan sebanyak 947.499 pekerja akan dapatkan bantuan BSU BPJS.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

BSU BPJS tersebut telah direncanakan pemerintah akan cair hari ini pada kamis 12 Agustus 2021.

Kemudian bantuan pemerintah berupa BSU BPJS tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja yang telah terdaftar.

Berarti sebanyak 947.499 pekerja hari ini akan menerima BSU BPJS pada hari ini.

Salah satu syaratnya adalah para pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan pada kamis 12 Agustus 2021 adalah tahap pertama.

Kementerian Ketenagakerjaan mencairkan bantuan subsidi gaji ke rekening karyawan penerima. Penyaluran dana melalui bank Himbara.

Kabar gembira ini disampaikan oleh Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi, yang menyatakan bahwa BSU Ketenagakerjaan akan dicairkan mulai Kamis, 12 Agustus 2021.

"Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi pada Selasa 10 Agustus 2021.

Bank Himbara yang akan menyalurkan BSU subsidi gaji, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI (khusus Aceh). Bagi karyawan yang tidak memiliki rekening di bank tersebut, Kemenaker akan membuatkan secara kolektif.

Kementerian Keuangan sudah menetapkan bahwa Kemnaker akan menerima Rp 947,499 miliar untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan. Subsidi gaji itu akan diberikan kepada 947.499 orang karyawan penerima masing-masing Rp1 juta.

Baca Juga: Berikut 4 Bank Pemerintah yang akan Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Pastikan Rekening Anda Aktif

Berikut kriteria penerima BSU subsidi gaji yang tertulis di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:

1. Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Pastikan kamu karyawan yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Pastikan kamu karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Pastikan kamu karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Jika kamu di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Pastikan gajimu tidak melebihi.

7. Diutamakan karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

Pemerintah rencananya mulai hari ini qkan mentransfer BSU subsidi gaji Rp 1 juta ke rekening para karyawan penerima.

Apabila hari ini BSU BPJS Ketenagakerjaan belum masuk ke rekening pekerja, jangan khawatir pemerintah akan terus menyalurkan BSU secara bertahap ke 8,7 juta pekerja.***

Editor: Dea Pitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler