Guru Non PNS Berhak Dapatkan Bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Cek Caranya di Sini

19 Agustus 2021, 07:22 WIB
Guru Non PNS Berhak Dapatkan Bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Cek Caranya di Sini /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

MANTRA SUKABUMI - BSU guru honorer Rp1,8 juta berhak didapatkan oleh guru honorer, sebab bantuan ini memang diperuntukan guru berstatus non PNS.

Bantuan BSU guru ini diberikan disebabkan masa pandemi covid-19 masih berlangsung di Indonesia.

Selain itu beberapa kebijakan yang mengatur masyarakat untuk melakukan pembatasan aktivitas oleh pemerintah.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Sehingga bantuan BSU guru honorer Rp1,8 juta disalurkan kembali oleh pemerintah melalui Kementerian, Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Sebelumnya perlu Anda ketahui, berikut syarat penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud pada Kamis, 19 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: Berikut Syarat yang Harus Terpenuhi untuk Dapatkan Bantuan BSU Guru Honorer

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk itu, apabila Anda seorang guru honorer berstatus PTK non-PNS, buruan cek nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id, karena pemerintah akan cairkan BSU Rp1.8 juta.

Untuk mendapatkan BSU Rp1,8 Juta, ini salah satu cara yang harus Anda lakukan.

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Berikut Syarat dan Cara Mencairkannya

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Akan Tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Tetap semangat dan jaga kesehatan Anda agar bisa menikmati bantuan BSU Subsidi Gaji tersebut.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler