Guru Honorer dapat BSU Rp1,8 Juta, Buruan Cek, Begini Caranya

22 Agustus 2021, 09:40 WIB
Guru Honorer dapat BSU Rp1,8 Juta, Buruan Cek, Begini Caranya./* /Unsplash/Mufid Majnun/

MANTRA SUKABUMI - Kabar baik untuk masyarakat, pemerintah cairkan Bansos BSU untuk guru honorer selama PPKM Jawa Bali.

Besaran bantuan pemerintah berupa BSU untuk guru honorer adalah Rp1,8 juta untuk meringankan daya beli guru.

Maka dari itu, buruan cek nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id, siapa tahu masuk sebagai peberima BSU guru honorer.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Namun perlu Anda ketahui sebelum cek BSU Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, pastikan akun PTK Anda terverifikasi, seperti:

1. Pastikan menggunakan email yang aktif

2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang kain

3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik.

Untuk mendapatkan bantuan BSU bagi guru honorer, ini cara yang harus Anda lakukan.

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Baca Juga: 4 Solusi Apabila Tidak Bisa Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Simak Syarat dan Cara Pengajuan BSU Guru Honorer

Akan Tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Namun sebelumnya lihat dulu syarat penerima BSU untuk guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Minggu, 22 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk itu, apabila Anda seorang guru honorer berstatus PTK non-PNS, buruan cek nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id, karena pemerintah akan cairkan BSU Rp1.8 juta.

Jangan lupa tetap jaga kesehatan supaya tidak ada kendala saat mencairkan BSU guru honorer.

Semangat.***

Editor: Indira Murti

Tags

Terkini

Terpopuler