4 Solusi Apabila Tidak Bisa Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Simak Syarat dan Cara Pengajuan BSU Guru Honorer

- 22 Agustus 2021, 05:50 WIB
Login Info GTK atau PDDikti untuk cek mekanisme pencairan.
Login Info GTK atau PDDikti untuk cek mekanisme pencairan. /Tangkap layar https://info.gtk.kemdikbud.go.id/



MANTRA SUKABUMI – Berikut ini 4 Solusi apabila tidak bisa login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BSU Guru Honorer.

Perlu diketahui bahwa link info.gtk.kemdikbud.go.id ini digunakan untuk melakukan cek penerima BSU Guru Honorer.

Pada saat akan melakukan cek penerima BSU Guru Honorer tidak bisa disebabkan tidak bisa login info.gtk.kemdikbud.go.id, jangan khawatir simak 4 solusi ini.

Baca Juga: Apakah Tsunami yang Terjadi Merupakan Azab atau Musibah? ini Jawaban Mbah Moen

Baca Juga: Catat, Jadwal Pencairan BSU Guru Honorer Tahun 2021 Bisa Dicek Melalui Link Ini

4 solusi ini bisa Anda lakukan agar bisa login info.gtk.kemdikbud.go.id, sehingga mengetahui menerima atau tidaknya BSU Guru Honorer Rp1,8 juta.

Simak 4 solusi yang bisa dilakukan jika tidak bisa login info.gtk.kemdikbud.go.id, diantaranya yaitu sebagai berikut:

1. Apabila memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dapat menggunakan NUPTK sebagai userid dan tanggal lahir sebagai password.

2. Apabila tidak memiliki NUPTK, dapat menggunakan Nik Sebagai userid dan tanggal lahir sebagai password.

3. Apabila tidak memiliki NUPTK dan NIK, dapat menggunakan NPSN sekolah sebagai user id dan Tanggal lahir sebagai password

4. Apabila tidak memiliki NUPTK, NIK dan NPSN, silahkan menghubungi Operator Tunjangan Profesi.

Sebelum melakukan cek di link info.gtk.kemdikbud.go.id sebaiknya ketahui dulu beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta.

Baca Juga: Mbah Moen Sebut 3 Permintaan Rasulullah Dikabulkan, Namun 1 Permohonannya Ditolak Allah

Sebagaiamana dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud pada Minggu, 22 Agustus 2021, berikut syarat penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta, yaitu sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Setelah memenuhi syarat silahkan lakukan pengajuan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta dengan cara berikut:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

Baca Juga: Kemendikbud Berencana Cairkan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta pada September 2021 untuk Guru dan PTK non PNS

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kemudian tempel materai dan ditandatangani

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Itulah 4 Solusi yang bisa dilakukan apabila tidak bisa login info.gtk.kemdikbud.go.id, simak syarat dan cara pengajuan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta.***

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x