Cukup Bawa KTP Nasabah PNM Mekar Cair BLT UMKM Rp1,2 Juta pada Bulan ini

24 Agustus 2021, 14:19 WIB
Cukup Bawa KTP Nasabah PNM Mekar Cair BLT UMKM Rp1,2 Juta pada Bulan ini /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi anda nasabah PNM Mekar, akan dapat BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop seperti yang mengajukan ke koperasi.

Nasabah PNM Mekar menjadi penerima Banpres UMKM Rp1,2  juta akan mendapatkan notifikasi jika sudah terdaftar sebagai penerima.

Direncanakan pada bulan Agustus ini kuota BLT UMKM sebanyak 1 juta penerima akan ditransfer ke nomor rekening masing-masing.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Bagaimana cara mengetahui bahwa kita terdaftar sebagai calon penerima BLT UMKM Rp1,2 juta dari kemenkop lewat nasabah PNM Mekar  :

1. Siapkan NIK yang terdapat pada eKTP Anda

2. Lalu masukkan NIK

3. Klik CARI

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, maka akan muncul tanda notifikasi yang berisi NIK, nama, nominal, PNM, dan kantor BNI tempat pencairan.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Lagi, Buruan Dapatkan Nomor Antrian, Begini Cara dan Syaratnya

Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima, segera lakukan pencairan dengan membawa beberapa dokumen di bawah ini:

e-KTP asli dan fotokopi 1 lembar, buku tabungan, kartu debit BNI dan fotokopi, dan form Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah diisi dan ditandatangani (asli tanpa materai).

Proses pencairan dana Banpres UMKM dapat dilakukan pada keesokan harinya, setelah pihak Bank memverifikasi data yang disampaikan nasabah. Proses pencairan dapat dilakukan melalui ATM BNI, ATM link, dan ATM bank lain.

Masyarakat yang bisa mengajukan Banpres UMKM antara lain:

WNI yang dibuktikan dengan memiliki eKTP.

Baca Juga: Dapatkan Nomor Antrian BLT UMKM Via Online di eform.bri.co.id, Begini Cara dan Syaratnya

Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan memiliki SKU, NIB, dan IUMK.

Tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank.

Bukan termasuk anggota ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler