Subsidi Gaji Guru Honorer Cair September 2021, Cek Segera Syaratnya

25 Agustus 2021, 13:50 WIB
Subsidi Gaji Guru Honorer Cair September 2021, Cek Segera Syaratnya./* //* Mantra Sukabumi/Unplash/ Mufid Majnun

 

MANTRA SUKABUMI - Bantuan subsidi gaji bagi guru honorer akan segera cair.

Bantuan subsidi gaji atau biasa juga disebut BSU yakni bantuan subsidi upah.

Bantuan subsidi gaji saat ini diperuntukan bagi para pengajar yang berstatus guru honorer.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Bantuan subsidi gaji bagi guru honorer tersebut yang rencananya akan dicairkan pada bulan september 2021.

Sebelumnya Pemerintah melalui Kemendikbud menyalurkan bantuan subsidi gaji Guru Honorer Rp, 1,8 juta.

Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kesenjangan sosial yang terjadi di masyarakat karena pandemi covid-19 yang belum usai.

Lalu, siapa yang akan mendapatkan BSU Guru Honorer yang akan mendapatkan Rp. 1,8 Juta dari Kemendikbud.

Berikut syarat dan cara mendapatkan BSU guru honorer tersebut.

Perlu diketahui bahwa ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS.

Kemudian ada 5 tahapan yang harus ditempuh agar dapat cairkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS 2021.

Berikut ini syarat penerima yang berhak mendapatkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS 2021, diantaranya sebagai berikut ini :

Baca Juga: Segera Lengkapi Syarat Berikut, Subsidi Gaji Guru Honorer Rp1,8 Juta Rencana Cair September

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Kemudian ada 5 tahapan yang harus ditempuh agar dapat cairkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS 2021 sebagai berikut :

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***

Editor: Indira Murti

Tags

Terkini

Terpopuler