MANTRA SUKABUMI - Bulan Agustus akan berakhir dalam hitungan hari, bagi anda yang sudah tercatat sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta untuk segera mencairkannya di Bank yang sudah ditunjuk.
Apabila tidak dicairkan pada bulan Agustus, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Dalam pencairannya dilakukan secara bertahap selama 3 bulan semenjak bulan Juli sampai September 2021, Pada bulan Agustus 2021 ini akan BPUM akan dicairkan kepada 1 juta pelaku usaha mikro.
Untuk pencairan bulan Agustus kuota yang berhak jadi penerima BPUM tahap 2 yaitu pelaku usaha mikro yang belum pernah dapat BLT Rp1,2 juta tersebut dan telah memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Berikut rincian pencairan BLT usaha mikro atau BPUM di periode tahap 2 ini :
Juli: cair kepada 1,5 juta penerima
Agustus: cair kepada 1 juta penerima
September: cair kepada 500 ribu penerima