Ini Kriteria BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta yang Perlu Diketahui

27 Agustus 2021, 11:45 WIB
Ini Kriteria BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta yang Perlu Diketahui /PIXABAY/ EmAji

MANTRA SUKABUMI - Perlu diketahui berikut ini adalah kriteria penerima bantuan BSU Guru Honorer sebesar Rp1,8 juta.

Kriteria ini yang perlu diketahui, sebab tidak semua guru akan mendapatkan bantuan BSU Guru Honorer sebesar Rp1,8 juta.

Salah satu kriteria ini di antaranya adalah pendidik non PNS. Maka perlu dipahami yang berstatus jika status PNS maka tidak akan mendapatkan BSU Guru Honorer.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Rencana bantuan akan disalurkan kepada 580.000 ribu guru dan dosen. Namun perlu diketahui berikut ini penyebab nama tidak terdaftar sebagai penerima.

Jika anda telah menerima BSU guru honorer tahap sebelumnya, maka harus melakukan aktivasi rekening untuk memastikan rekeningnya aktif sehingga bisa ditransfer dana BSU guru honorer.

Langkah selanjutnya setelah aktivasi rekening masing-masing, Guru non PNS dapat melakukan cek BSU Rp. Rp1,8 juta 2021 yakni di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Jika penerima BSU Rp1,8 juta sudah cek nama di info.gtk.kemdikbud.go.id. tetapi nama tidak terdaftar, maka kemungkinan belum melakukan aktivasi rekening atau belum melengkapi sejumlah syarat dan kelengkapan dokumen yang ditentukan.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan dengan cek penerima online BSU Rp1,8 juta di info.gtk.kemdikbud.go.id

Berikut kriteria penerima BSU Rp1,8 juta 2021 dari Kemendikbudristek yaitu :

1) Pendidik non-PNS

a. Guru

b. Dosen

c. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

e. Pendidik pendidikan anak usia dini

f. Pendidik kesetaraan

2) Tenaga kependidikan non-PNS

a. Tenaga perpustakaan

b.Tenaga laboratorium

c. Tenaga administrasi

Baca Juga: Ternyata ini Penyebab Nama Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

Sementara itu, syarat yang harus dipenuhi penerima BSU Rp1,8 juta tahun 2021 sebagai berikut :

1) Warga Negara Indonesia (WNI).

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS.

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4) Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

5) Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Cara mencairkan BSU Rp1,8 juta 2021 dari Kemendikbudristek

Kemendikbudristek membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Rp1,8 juta yang baru mendaftar.

Sedangkan, untuk penerima BSU Rp1,8 juta yang sudah memiliki rekening, tinggal diaktivasi sesuai batas waktu yang ditentukan.

Selanjutnya, PTK dapat login di info.gtk.kemdikbud.go.id pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengetahui informasi nomor rekening baru penerima BSU Rp1,8 juta, sekaligus mengetahui informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan.

Setelah itu, penerima BSU Rp1,8 juta 2021 harus menyiapkan dokumen pencairan antara lain:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

Baca Juga: Segera Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Mengetahui Penerima Bantuan BSU Guru Honorer

- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari info.gtk.kemdikbud.go.id.

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti atau info.gtk.kemdikbud.go.id diberi materai, dan ditandatangan.

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Itulah 2 cara cek penerima BSU Rp1,8 juta secara online oleh PTK di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id. beserta syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler