Cek info.gtk.kemdikbud.go.id Inilah Cara Ketahui Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

28 Agustus 2021, 13:05 WIB
Cek info.gtk.kemdikbud.go.id Inilah Cara Ketahui Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta./* /Pikiran Rakyat

 

MANTRA SUKABUMI - Cek info.gtk.kemdikbud.go.id inilah cara ketahui penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta.

BSU Guru Honorer akan dicairkan kembali oleh Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek selama PPKM Level 3 dan 4.

Pastikan BSU Guru Honorer ini diterima oleh Guru dan PTK non PNS melalui cek Cek info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Selain di Cek info.gtk.kemdikbud.go.id Guru Honorer, PTK non PNS, Dosen, dan pengajar seni budaya Indonesia bias cek di pddikti.kemendikbud.go.id untuk mengetahui penerima BSU Guru Honorer.

Apabila nama Anda tidak terdaftar di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id kemungkinan besar belum melakukan aktivasi rekening atau belum melengkapi persyaratan atau dokumen yang lainnya.

Aktivasi rekening ini sangat penting sebab untuk bisa mendapatkan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta dari Kemendikbud Ristek.

Berikut ini calon penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta untuk Guru Honorer, PTK non PNS, Dosen, dan pengajar seni budaya Indonesia, yaitu sebagai berikut:

1) Pendidik non-PNS

a. Guru

b. Dosen

c. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

e. Pendidik pendidikan anak usia dini

f. Pendidik kesetaraan

2) Tenaga kependidikan non-PNS

a. Tenaga perpustakaan

b.Tenaga laboratorium

c. Tenaga administrasi

Baca Juga: Ini Kriteria BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta yang Perlu Diketahui

Guru Honorer, PTK non PNS, Dosen, dan pengajar seni budaya Indonesia harus memenuhi syarat penerima BSU Rp1,8 juta tahun 2021 sebagai berikut :

1) Warga Negara Indonesia (WNI).

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS.

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4) Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

5) Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Cara mencairkan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta 2021 dari Kemendikbud Ristek

Untuk mencairkan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta nantinya Kemendikbud Ristek akan membuatkan rekening baru untuk setiap penerima.

Apabila Anda sudah memenuhi persyaratan dan bahkan sudah memiliki rekening

Sedangkan, untuk penerima BSU Rp1,8 juta yang sudah memiliki rekening, tinggal diaktivasi sesuai batas waktu yang ditentukan.

Selanjutnya, PTK dapat login di info.gtk.kemdikbud.go.id pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengetahui informasi nomor rekening baru penerima BSU Rp1,8 juta, sekaligus mengetahui informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan.

Setelah itu, penerima BSU Rp1,8 juta 2021 harus menyiapkan dokumen pencairan antara lain:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari info.gtk.kemdikbud.go.id.

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti atau info.gtk.kemdikbud.go.id diberi materai, dan ditandatangan.

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Itulah 2 cara cek penerima BSU Rp1,8 juta secara online oleh PTK di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id. beserta syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.***

Editor: Indira Murti

Tags

Terkini

Terpopuler