Pastikan Anda Bukan Penerima 3 Bantuan Ini, agar Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker

28 Agustus 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi Pastikan Anda Bukan Penerima 3 Bantuan Ini, agar Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker. /*/Pexels/Ahsanjaya/

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan subsidi gaji Rp1 juta pada tahun 2021 ini sebanyak 8,7 juta pekerja.

Bantuan ini di salurkan dalam rangka mengantisipasi kesenjangan sosial yanh terjadi di masyarakat karena adanya pandemi covid-19.

Selain itu, pemberian dana bantuan ini hanya akan cair kepada para pekerja yang belum pernah mendapatkan jenis bantuan insentif lainnya dari pemerintah dan memiliki gaji pokok sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Pencairan pada saat ini sudah memasuki tahap 3, masih ada pencairan selanjutnya sampai tahap 5.

Pemberian bantuan subsidi gaji Rp1 juta ini diberikan kepada para pekerja yang memenuhi syarat akan cair dalam kurun waktu dua bulan dengan total pencairan sebesar Rp500.000/bulan. 

Para penerima tiga bantuan yaitu Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM) dipastikan tidak akan menerima bantuan subsidi gaji Rp. 1 juta rupiah.

Pemerintah mengirimkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta langsung ke rekening karyawan penerima. Tapi, hanya ada lima bank Himbara yang ditunjuk sebagai penyalur bansos.

Lima bank penyalur BLT subsidi gaji itu adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI (khusus Aceh). Bagi karyawan yang belum memiliki rekening di salah satu bank itu akan dibuatkan secara kolektif.

Baca Juga: Kabar Gembira BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair Bulan September, Segera Cek di Link info.gtk.kemdikbud.go.id

Bantuan subsidi gaji ini diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Hal tersebut tertuang di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur tentang BSU subsidi gaji. Di aturan itu juga, tertulis sejumlah syarat penerima BLT. 

- Karyawan merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan penerima upah/gaji.

- Karyawan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

- Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 4 dan 5 Cair, Simak Jadwal Pencairannya

- Karyawan harus bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Tapi, bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.

Penerima BLT subsidi gaji dapat dicek melaui link resmi Kemnaker, bsu.kemnaker.go.id. Selain itu, data karyawan yang akan mendapatkan bantuan juga bisa dilihat di link BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler