Cek Penerima Subsidi Gaji Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair September Hanya di Link info.gtk.kemdikbud.go.id

28 Agustus 2021, 21:10 WIB
Cek Penerima Subsidi Gaji Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair September Hanya di Link info.gtk.kemdikbud.go.id./ /EmAji/Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah guru honorer Rp. 1,8 juta akan kembali dicairkan Kemendikbud rencananya pada bulan September mendatang.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2021 ini akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 580 ribu guru dan dosen yang berstatus non PNS.

Sebelum pencairan BSU guru dan dosen ini, terlebih dahulu yang bersangkutan melakukan aktivasi rekening di bank Himbara yang sudah ditunjuk.

Baca Juga: Profil Jackie Chan, Brand Ambasador Shopee 9.9 Super Shopping Day, Lengkap, Usia, Agama dan Akun IG

Langkah selanjutnya setelah aktivasi rekening masing-masing, Guru dan Dosen non PNS dapat melakukan 2 Cara cek BSU Rp. Rp1,8 juta 2021 yakni di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id.

Jika penerima BSU Rp1,8 juta sudah cek nama di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id tetapi nama tidak terdaftar, maka kemungkinan belum melakukan aktivasi rekening atau belum melengkapi sejumlah syarat dan kelengkapan dokumen yang ditentukan.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan dengan cek penerima online BSU Rp1,8 juta di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id.

Berikut kriteria penerima BSU Rp1,8 juta 2021 dari Kemendikbudristek yaitu :

1) Pendidik non-PNS

a. Guru

b. Dosen

c. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

e. Pendidik pendidikan anak usia dini

f. Pendidik kesetaraan

2) Tenaga kependidikan non-PNS

a. Tenaga perpustakaan

b.Tenaga laboratorium

c. Tenaga administrasi

Sementara itu, syarat yang harus dipenuhi penerima BSU Rp1,8 juta tahun 2021 sebagai berikut :

1) Warga Negara Indonesia (WNI).

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS.

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4) Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

5) Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Kabar Gembira BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair Bulan September, Segera Cek di Link info.gtk.kemdikbud.go.id

Cara mencairkan BSU Rp1,8 juta 2021 dari Kemendikbudristek

Kemendikbudristek membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Rp1,8 juta yang baru mendaftar.

Sedangkan, untuk penerima BSU Rp1,8 juta yang sudah memiliki rekening, tinggal diaktivasi sesuai batas waktu yang ditentukan.

Selanjutnya, PTK dapat login di info.gtk.kemdikbud.go.id pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengetahui informasi nomor rekening baru penerima BSU Rp1,8 juta, sekaligus mengetahui informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan.

Setelah itu, penerima BSU Rp1,8 juta 2021 harus menyiapkan dokumen pencairan antara lain:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari info.gtk.kemdikbud.go.id.

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti atau info.gtk.kemdikbud.go.id diberi materai, dan ditandatangan.

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Itulah 2 cara cek penerima BSU Rp1,8 juta secara online oleh PTK di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id. beserta syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.***

Editor: Dea Pitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler