MANTRA SUKABUMI – Ditengah pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang merasakan dampak dari Covid-19 salah satunya dengan mencari nafkah untuk keluarganya.
Banyak pegawai yang di PHK begitu pun dengan layanan ojek online yang tidak bisa beroperasi di karenakan aturan PSBB yang dilakukan oleh pemerintah, larangan ini diberlakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kabar baiknya layanan ojek online (ojol) akhirnya bisa kembali mengangkut penumpang setelah beberapa waktu lalu dilarang di wilayah DKI Jakarta.
Namun meski diizinkan kembali beroperasi, terdapat beberapa wilayah yang ojol dilarang untuk melintas.
Baca Juga: Kendaraan Listrik Kian Tren, Inggris Berikan Bonus pada Pemilik Kendaraan Listrik
Hal ini disebabkan wilayah tersebut masuk dalam zona merah pandemi Covid-19 di DKI Jakarta.
Setidaknya ada 66 Rukun Warga (RW) di Jakarta yang tidak bisa dilintasi ojol.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 terkait Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal,” jelas salah satu poin yang terdapat di Keputusan Dishub No 105 tahun 2020.
Baca Juga: Din Syamsudin: Isu PKI tidak Bangkit Lagi Sengaja Digaungkan untuk Ninabobokkan Tokoh dan Masyarakat
Ini daftar zona merah di Jakarta yang dilarang untuk ojek online, baik Gojek atau Grab :
Jakarta Barat
Total: 15
1. Grogol 1 RW
2. Tomang 1 RW
3. Tangki 2 RW
4. Krukut 1 RW
5. Jembatan Besi 4 RW
6. Palmerah 1 RW
7. Kota Bambu Utara 1 RW
8. Jati Pulo 1 RW
9. Cengkareng Timur 1 RW
10. Srengseng 1 RW
11. Joglo 1 RW
Baca Juga: Donald Trump Hadapi Pemakzulan, Pakar Sebut Aksi Protes Rasisme jadi Biangnya
Jakarta Pusat
Total: 15
1. Mangga Dua Selatan 1 RW
2. Cempaka Baru 1 RW
3. Kramat 1 RW
4. Cempaka Putih Barat 1 RW
5. Cempaka Putih Timur 2 RW
6. Gondangdia 1 RW
7. Kebon Kacang 2 RW
8. Kebon Melati 2 RW
9. Petamburan 2 RW
10. Kampung Rawa 1 RW
Jakarta Selatan
Total: 3
1. Lebak Bulus 1 RW
2. Pondok Labu 1 RW
3. Kalibata 1 RW
Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com denga judul "Grab dan Gojek Bisa Lagi Angkut Penumpang di Jakarta, tapi Dilarang Beroperasi di Zona Merah"
Baca Juga: Tersiar Kabar Maruf Amin Sebut Ikhlaskan Dana Haji Dipakai Pemerintah Agar Masuk Surga, Ini Faktanya
Jakarta Utara
Total: 15
1. Penjaringan 2 RW
2. Sunter Agung 1 RW
3. Lagoa 1 RW
4. Rawa Badak Selatan 1 RW
5. Cilincing 1 RW
6. Semper Barat 1 RW
7. Sukapura 1 RW
8. Pademangan Barat 6 RW
9. Kelapa Gading Barat 1 RW
Total: 15
1. Utan Kayu Selatan 1 RW
2. Palmeriam 1 RW
3. Bidara Cina 1 RW
4. Cipinang Besar Selatan 1 RW
5. Cipinang Muara 2 RW
6. Kampung Tengah 3 RW
7. Pondok Bambu 1 RW
8. Malaka Sari 2 RW
9. Malaka Jaya 2 RW
10. Pinang Ranti 1 RW
Baca Juga: Konflik Makin Panas, Hong Kong dan Taiwan Tolak Berada di Bawah RRC
Total: 3
1. Pulau Kelapa 1 RW
2. Pulau Tidung 2 RW.**