Kartu Prakerja Gelombang 40 Resmi Kembali Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar di Prakerja.go.id

8 Agustus 2022, 14:49 WIB
Simak syarat dan cara daftar program Prakerja Gelombang 40, resmi dibuka kembali, akses link prakerja.go.id segera. /*/Instagram @prakerja.go.id/

 

MANTRA SUKABUMI - Akhirnya pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 40 pada 7 Agustus 2022 kemarin.

Pengumuman pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 40 ini diumumkan langsung melalui akun resmi Instagram resmi mereka.

Akan tetapi, Batas pendaftaran Kartu  Prakerja Gelombang 40 ini belum diketahui batas akhir pendaftaranya.

Baca Juga: Terbaru! Kunci Jawaban Soal Tes Motivasi Kemampuan Dasar Kartu Prakerja gelombang 36

Sementara itu, pihak penyelenggara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 mengingatkan para peserta untuk segera mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan.

Dimana biasanya biasanya pendaftaran Kartu Prakerja berlansung selama 3-4 hari kerja.

"Sob! Sob! Sob! GELOMBANG 40 SUDAH DIBUKA," ungkap pengumuman resmi Kartu Prakerja yang dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram @prakerja.go.id pada Senin, 8 Agustus 2022.

Tak hanya itu, pengelola Kartu Prakerja mengatakan, peserta bsudah bisa klik “Gabung Gelombang” untuk ikut seleksi calon Peserta Kartu Prakerja Gelombang 40 tepat pukul 12.00 WIB siang tadi.

Oleh karenanya, bagi calon pendaftar peserta Kartu Prakerja yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta Kartu Prakerja Gelombang 40 ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum mendaftarkan diri.

Baca Juga: Kapan Hasil Seleksi Program Kartu Prakerja Gelombang 36 Diumumkan? ini Jadwalnya Resminya

Adapun syarat-syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 40 antara lain sebagai berikut;

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/ Komisaris/ Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Sementara cara untuk mendaftar peserta Kartu Prakerja Gelombang 40 antara lain sebagai berikut;

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 34 Kembali Hadir Tahun 2023, Begini Tips Lolos Kartu Prakerja

1. Buka terlebih dahulu website www.prakerja.go.id pada browser yang Anda gunakan.

2. Login, melalui akun email yang sudah didaftarkan.

3. Jika belum didaftarkan maka buatlah akun dengan mengisi username dan password dan ikuti arahan yang diminta.

4. Kemudian siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap untuk diverifikasi.

5. Persiapkan diri untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

6. Jika sudah bisa log in ke akun, klik 'Gabung Gelombang'. Klik pada gelombang yang sudah dibuka.

7. Kemudian tunggu sampai ada pengumuman peserta lolos.

Demikianlah informasi seputar syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 40. Semoga beruntung.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler